Nagekeo, KlikNTT.COM-Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja melaunching Bantuan Jaringan Pengaman Sosial (JPS) berupa bantuan beras premium dan uang tunai yang bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran Keluarga miskin dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur yang berlangsung sederhana bertempat di Lapangan Berdikari Danga, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Selasa,(06/10/2020).
Wakil Bupati Nagekeo Marianus Waja pada kesempatan tersebut menyampaikan rasa terimaksih kepada Pemerintah Pusat melalui Pemerintah Provinsi yang telah memberikan bantuan berupa beras dan uang tunai untuk masyarakat di Desa-desa.
“Saya menyampaikan terimakasih kepada Pemerintahan Pusat melalui Pemprov yang telah memberikan bantuan beras kepada masyarakat. Dan ini sebagai bukti perhatian pemerintah kepada masyarakat yang hidupnya susah di tengah pandemi Covid_19.
Wakil Bupati Marianus mengharapkan agar kedepan pemerintahan Kabupaten Nagekeo tidak hanya menjadi Sinterklas (Santa Claus), tetapi menjadi pendamping yang bijak sehingga masyarakat kita makin hari makin tahan dan memiliki kemandirian ketika mengalami bencana-bencana saat ini.
“Kepada PT Fobamora yang adalah Pt kita orang NTT yang namanya cukup jelas. Saya meminta perhatian pendistribusian data barang harus cocok dan sampai pada tempat tujuan di mana beras itu di kirim. Jangan ada data yang tersalah, bisa saja ada data yang abal-abal. Dan itu tidak boleh terjadi.
Kita masuk pada era perubahan, yang benar-benar mau jujur mulai dari tingkat pusat sampai pada tingkat RT. Perlunya kerja sama untuk saling mengawasi. Tidak ada pengawasan terbaik kecuali kita sama-sama jujur, bahwa semua ini adalah saudara kita. Tidak boleh pilih kasih, dan berikan kepada mereka yang berhak mendapatkan bantuan.
Saya sungguh percaya bahwa dinas sosial beserta seluruh stafnya dan Tagana untuk bekerja maksimal. Dan metode ini digunakan secara baik supaya jangan sampai masyarakat kecewa. Karena pemerintah hadir untuk menyelesaikan masalah bukan untuk membangun masalah di tengah-tengah masyarakat.
Sementara Kadis Sosial Kabupaten Nagekeo Rufus Raga, saat ditemui KlikNTT.Com, mengatakan bahwa sasaran bantuan Jaringan Pengaman Sosial tersebut sebanyak 2. 777 KPM dengan jumlah bantuan sebesar 30 kg KPM/bulan atau setara dengan uang sebesar Rp 350.000 selama dua bulan dan uang tunai sebesar Rp 150.000 perbulan selama dua bulan yaitu alokasi bulan Juli dan Agustus 2020.
“Penyaluran beras bantuan JPS ini akan dilaksanakan mulai hari ini tanggal 06-13 Oktober selesai. Dan kita berharap saat di lapangan nanti dimohon untuk selalu berkoordinasi dengan Dinas Sosial melalui Kabid Perlindungan Sosial. Selain itu Tagana juga membantu dalam mengawas dalam distribusi Bantuan JPS ini. Lanjutnya, para Camat juga wajib mengkoordinasikan kepada Para Kepala Desa/ Lurah demi kelancaran kegiatan yang dimaksud. Katanya. (VD).