Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pencuri HP Asal Desa Golo Bilas Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Komodo

101
×

Pencuri HP Asal Desa Golo Bilas Berhasil Dibekuk Tim Jatanras Komodo

Sebarkan artikel ini

Pelaku pencurian HP di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Mnggarai Barat, Flores, NTT. (Foto: Humas Polres Mabar)

Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Pencuri HP merk Oppo A5 di Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo, Manggarai Barat (Mabar), Flores, NTT berhasil dibekuk Tim Jatanras Komodo (Komando Mobile Dobrak), di sebuah gerai jual beli handphone di Kota Labuan Bajo,  Sabtu (03/10/2020).

Pria berinisial HJ (19), asal Desa Golo Bilas ini dibekuk  saat hendak memperbaiki HP curiannya di sebuah konter atau gerai jual beli HP di Kota Labuan Bajo. Pemilik konter serentak curiga, karena tersangka tidak mengetahui password HP tersebut.

Kapolres Manggarai Barat AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si. melalui Kasat Reskrim AKP Libartino Silaban, S.H., S.I.K. mengatakan, HJ ditangkap setelah Tim Jatanras Komodo mendapat informasi dari salah seorang teknisi sekaligus pemilik gerai jual beli HP.

Pemilik konter HP yang tidak ingin disebutkan namanya itu terang Kasat Reskrim AKP Libartino, menginformasikan kepada Polisi, bahwa ada seseorang memperbaiki HP yang ciri–cirinya mirip dengan barang bukti pencurian di rumah korban Andriani (18), Desa Golo Bilas, Kecamatan Komodo beberapa hari sebelumnya.

“Setelah menerima informasi, anggota langsung mengecek HP yang diperbaiki di konter tersebut. Benar HP itu hasil curian. Tersangka langsung ditangkap saat hendak meninggalkan konter,” jelas AKP Libartino, Sabtu (03/10/2020).

Tersangka HJ, membobol rumah Andriani, seorang pelajar di Desa Golo Bilas, sebanyak dua kali, pada Jumat (24/07/2020) dan Rabu (16/09/2020), dengan cara melompat pagar dan masuk rumah melalui jendela. Setelah berhasil masuk rumah, tersangka membawa kabur 1 HP merk Oppo A5 yang ada di meja ruangan tengah, dan uang tunai Rp 450 ribu yang ada di celengan.

“Kebetulan HP yang dicuri ada password, sehingga tersangka tidak bisa membuka dan membawa ke konter HP untuk diperbaiki. Dari informasi pemilik konter yang merasa curiga, tersangka bisa kita tangkap,” jelas Kasat Reskrim.

Kini tersangka bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Manggarai Barat untuk proses hukum. Polisi juga masih menyelidiki kemungkinan adanya tersangka lain.

“Tersangka kita Kita pake Pasal 363 Ayat (1) ke – 3, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara”, pungkasnya. (Rudi Haryatno)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *