Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

APR TTU Aksi Tolak Omnibus Law dan Lawan Kapitalisme–Imperialisme

64
×

APR TTU Aksi Tolak Omnibus Law dan Lawan Kapitalisme–Imperialisme

Sebarkan artikel ini

Kefamananu_KlikNTT.com- Aliansi Perjuangan Rakyat Timor Tengah Utara (APR TTU) menggelar aksi unjuk rasa di Jln. KM. 09, Kelurahan Sasi, Kota Kefamananu, tepatnya di depan Kampus Universitas Timor (Unimor). Aksi ini dilakukan guna menolak atau sebagai bentuk menyikapi kebijakan Pemerintah yang tidak Pro Rakyat dengan mengesahkan RUU Omnibus Law menjadi Undang-undang (UU) Kamis,(08/10) siang.

APR TTU yang bergabung didalamnya yakni, GMKI, LMND, Persaruan Mahasiswa Biboki. Usai menggelar aksi di Depan Kampus Unimor, para unjuk rasa ini bertolak ke titik sasaran, Jln. El Tari, Kota Kefamananu, Kabupaten TTU.

Koordinator Lapangan (Korlap), Kornelius Florindo Pinto dalam orasi pernyataan sikap, menolak UU Cipta Kerja (Omnibus Law) dan menuntut Pemerintah Indonesia untuk segera membatalkan UU Cipta Kerja yang disahkan tertanggal 05 Oktober 2020 secara Tiba-tiba Pemerintah dan DPR RI dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI, Syamsudin mengesahkan RUU cipta kerja atau Omnibus Law menjadi UU Cipta Kerja kepada seluruh anggota.

Pengesahan secara sembunyi-sembunyi ini menunjukan kepada Masyarakat, seperti apa watak rezim yang hari ada. Watak rezim yang lebih memilih untuk mengamankan kepentingan modal seperti, penguasaan lahan yang merupakan akar dari persoalan konflik agreria. Sehingga petani akan kehilangan pekerjaannya karena perampasan lahan semakin dipermudah untuk kepentingan investasi melalui pengesahan UU Cipta Kerja tersebut.

Jutaan Rakyat Indonesia akan diperhadapkan dengan masalah kedaulatan pangan karena fungsi tanah-tanah pertanian yang semakin masif untuk kepentingan investasi dan bisnis. Pencemaran lingkungan pun tak akan terhindar serta terus berkelanjutan.

Dalam sektor Pendidikan sendiri, bahwa ditengah krisis Pendemi Covid–19, banyak peserta didik yang mengalalmi kesulitan dalam membayar uang sekolah karena Orang Tua yang di PHK dari pekerjaanya, pendapatan Petani dan Nelayan yang menurun. Bahkan sebelum Pandemi, Pendidilan Indonesia telah di Liberalisasi sebagaimana Pendidkan bukan lagi sebagai alat untuk mencerdaskan kehidupan Bangsa, melainkan berubah menjadi ajang bisnis demi mendapat keuntungan yang sebesar-besarnya.

Hal ini merupakan kebijakan yang tidak pro terhadap seluruh Rakyat tertindas Indonesia yang terkena dampak secara Ekonomi akibat Covid–19, dan dilakukan sedemikian rupa untuk tetap menjaga kepentingan para investor yang berbisnis di sektor Pendidikan yang sedang kebingunan dalam menghadapi resesi Ekonomi yang menimpa Dunia.

Lebih lanjut, berikan upah yang layak, jaminan keselamatan kerja, kebebasan berekspresi bagi buruh, dan hapus sistem outsourching, hentikan segala bentuk perampasan lahan milik petani, berikan jaminan pertanian bagi seluruh petani di Indonesia.

Hapus liberalisasi Pendidikan Indonesia, mewujudkan pendidikan yang Ilmiah, Gratis dan Demokratis. APR TTU juga menuntut Pemerintah Kabupaten TTU untuk segera berikan sertifikasi tanah bagi seluruh Masyarakat SP. 1 dan SP. 2 Desa Ponu, serta segera sahkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.

Pantauan media ini, Aksi ini berjalan aman, dan tertib dalam pengawalan Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Timor Tengah Utara. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *