Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan Kesehatan yang menetapkan biaya pemeriksaan swab sebesar 1,5 juta dan rapid test sebesar 350 ribu akan direvisi. Biaya swab dan rapid test dalam revisi itu nanti adalah masing-masing Rp. 900.000 dan Rp. 150.000.
Demikian disampaikan Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi NTT, Jelamu Ardu Marius di Hotel Spring Hill, Ruteng, Kamis (8/10/2020).
“Per hari ini, Kamis (8/10), kami umumkan kepada seluruh masyarakat NTT, Bapak Gubernur telah memutuskan bahwa pemeriksaan Swab mandiri dikenakan biaya sebesar 900 ribu rupiah dan rapid test sebesar 150 ribu rupiah”, jelasnya.
Pemprov NTT, jelasnya akan segera merevisi Pergub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut. Keputusan tersebut, berdasarkan instruksi Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan yang telah mengeluarkan surat edaran bernomor HK.02.02/I/3713/2020 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR). Dalam surat edaran tersebut, batas biaya maksimal tes PCR mandiri adalah Rp 900.000.
“Kita akan mengeluarkan revisi Peraturan Gubernur secepatnya. Namun sebelum revisi tersebut dikeluarkan dan ditandatangani, Bapak Gubernur memutuskan untuk menyesuaikan biaya pemeriksaan swab dan rapid test sesuai standar nasional. Kami mengharapkan agar semua rumah sakit dan laboratorium bisa menyesuaikan dan memberlakukan tarif baru mulai hari ini,” jelas Marius.
Pemprov NTT, melalui Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Provinsi mengharapkan sekaligus mengimbau kepada para pelaku perjalanan terutama dari luar NTT agar dengan penurunan tarif swab dan rapid test tersebut, masyarakat melakukan pemeriksaan swab untuk mengetahui dirinya positif atau tidak.
“Kalau misalnya hasilnya positif, diharapkan untuk tidak melakukan perjalanan ke NTT. Pastikan diri negatif, sehingga bisa melakukan perjalanan dengan tenang,” pungkas Marius. (Rudi Haryatno)