Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar

162
×

Kejati NTT Geledah Kantor Bupati Mabar

Sebarkan artikel ini

Suasana penggeledahan dokumen terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural jual beli aset tanah milik Pemkab Mabar, di ruangan asisten I, di Kantor Bupati Mabar, Senin (12/10/2020). (Foto: klik-ntt.com)

Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Tim tindak pidana khusus dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT melakukan penggeledahan di kantor Bupati Manggarai Barat (Mabar), Senin (12/10/2020), terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural jual beli aset tanah seluas 30 Hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar , yang berlokasi di Keranga Toro Lema Batu Kalo, arah Utara Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Terpantau klik-ntt.com beberapa personil dari Kejati NTT yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan KorupsiĀ  menyebar dan menyusuri beberapa ruangan di kantor Bupati Mabar, di antaranya ruangan bagian pemerintahan, ruangan kerja asisten I, ruangan kerja asisten III.

Saat berita ini diturunkan, tim dari Kejati NTT tersebut sedang memeriksa dan membolak-balik dokumen-dokumen di dalam ruangan yang tersebutkan itu. Sementara, ruangan kerja Bupati Mabar, Gusti Dulla terpantau belum disambangi oleh Tim Kejati NTT.

Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati NTT, sebelumnya memeriksa Bupati Mabar, Drs. Agustinus C.H Dula, sebagai saksi terkait kasus jual-beli aset Pemkab tersebut, Selasa (29/9/2020) lalu.

Selain Bupati Dula, ada sejumlah saksi yang juga ikut diperiksa, di antaranya Ambrosius Syukur, Kabag Tapem, mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai.

Hingga berita ini diturunkan, sekitar pukul 12.05 wita, penggeledahan di sejumlah ruangan di kantor Bupati Mabar tersebut sedang berlangsung.

Penulis : Rudi Haryatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *