Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Tim Tipidsus Kejati NTT Sita HP Bupati Mabar dan Ratusan Dokumen

282
×

Tim Tipidsus Kejati NTT Sita HP Bupati Mabar dan Ratusan Dokumen

Sebarkan artikel ini

Dua anggota Tipidsus Kejati NTT keluar dari Kantor Bupati Mabar membawa serta koper yang berisikan dokumen-dokumen terkait aset tanah milik Pemkab Mabar di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Senin (12/10/2020). (Foto: klik-ntt.com)

Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyita handphone (HP) Bupati Manggarai Barat (Barat) dan ratusan dokumen terkait aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, di kantor Bupati Mabar, Senin (12/10/2020).

Selain HP Bupati Dula, Tipidsus Kejati NTT juga mengamankan HP asisten Bupati, Ambrosius Syukur. “Ada dua unit HP yang disita, HP Bupati dan asisten Bupati, Bapak Ambrosius”, terang I Putu Andi Sutadarma, Kasi Intel Kejari Mabar, yang juga ikut dalam penggeledahan itu, kepada beberapa awak media, di kantor Bupati Mabar, Senin (12/10/2020) malam.

Selain menyita dua unit HP, Tipidsus Kejati NTT juga menyita ratusan dokumen terkait aset tanah seluas 30 hektare milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, yang dipermasalahkan itu.

“Dokumen yang kita sita jumlahnya 182 untuk yang di sini (kantor Bupati Mabar), tapiĀ  di BPN kita belum tahu jumlahnya berapa”, terang I Putu.

Terkait penetapan tersangka, I Putu belum bisa pastikan. “Nanti, soalnya semua tim dari kejaksaan tinggi yang melakukan itu”, ungkapnya.

Terpantau klik-ntt.com, Tipidsus Kejati NTT dan Kejari Mabar menggeledah beberapa ruang kerja di kantor Bupati Mabar, sejak pukul 09.45 wita hingga pukul 19.30 wita. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural jual beli aset tanah seluas 30 Hektar milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Adapun ruangan yang digeledah, selain ruang kerja Bupati Dula, juga beberapa ruang kerja lain, yakni ruang kerja bagian pemerintahan, ruang kerja asisten I, dan ruang kerja asisten III.

Jaksa tindak pidana korupsi (Tipikor) Kejati NTT, sebelumnya memeriksa Bupati Mabar, Drs. Agustinus C.H Dula, sebagai saksi terkait kasus jual-beli aset Pemkab tersebut pada Selasa (29/9/2020) lalu.

Selain Bupati Dula, ada sejumlah saksi yang juga ikut diperiksa, di antaranya Ambrosius Syukur, Kabag Tapem, mantan Sekda Manggarai Frans Paju Leok, Fungsionaris Adat Nggorang H. Ramang Ishaka, Mantan Sekda Rofinus Mbon, Laurensius Y. Ambo, Karolus Gopa, Kepala BPN Mabar Abel A. Mau dan Donatus Endo seorang mantan pensiunan Kabupaten Manggarai.

Penulis : Rudi Haryatno

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *