Kantor Kecamatan Komodo, Manggarai Barat, Flores, NTT. (Foto: klik-ntt.com)
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) yang dibantu tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar) menggeledah kantor Kecamatan Komodo dan kantor Kelurahan Bajo, Mabar, Flores, NTT, Selasa (13/10/2020).
Sehari sebelumnya, Senin (12/10/2020) tim yang sama menggeledah Kantor Bupati Mabar dan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Mabar.
Penggeldahan yang berlangsung selama dua hari berturut-berturut ini bermuara pada satu substansi, yakni mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan kewenangan dan prosedural jual beli aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mabar, berupa tanah seluas 30 hektar, yang berlokasi di Keranga, Toro Lema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT.
Camat Komodo, Imran mengaku kaget ketika kantornya disambangi oleh enam orang tim penyidik gabungan Kejati NTT dan Kejari Mabar yang mengenakan rompi bertuliskan Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi. Meski demikian, ia nampak tenang. Aktivitas di kantornya juga berjalan seperti biasa.
Terkait kasus penggelapan aset Pemkab Mabar berupa 30 hektar lahan di Karangan tersebut, Camat Komodo, mengaku tidak pernah ikut terlibat.
“Saya tidak pernah ikut terlibat dalam pembicaraan tentang aset itu,” terangnya kepada sejumlah awak media, Selasa (13/10/2020).
Demikian juga Lurah Labuan Bajo, Sarif Malik, mengaku kaget saat tim penyidik datang secara tiba-tiba menggeledah kantornya.
Meski demikian, akunya, pihaknya tetap mempersilahkan tim penyidik untuk melakukan penggeledahan, karena menurutnya itu merupakan bagian dari tugas mereka.
Penulis : Rudi Haryatno