Nagekeo, KlikNTT.Com-Bawaslu Kabupaten Nagekeo menggelar Sosialisasi jaminan hak pilih dan pemeliharaan data pemilih. Kegiatan tersebut berlangsung sederhana, bertempat di Aula Hotel Sinar Kasih Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Kamis,(15/10/2020).
Pada kesempatan itu Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Nanga, S.H langsung membuka kegiatan tersebut dengan resmi.
Kegiatan tersebut mengadirkan dua pemateri dari Dinas Dukcapil Kabupaten Nagekeo dan KPU Kabupaten Nagekeo , yang diikuti oleh sejumlah undangan terdiri dari, Pimpinan Partai Politik, Pimpinan Organisasi Masyarakat, Pimpinan Perkumpulan Etnis, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Nagekeo, Tokoh Pemuda Agama, Pimpinan Media Cetak dan Media Elektronik.
Ketua Bawaslu Kabupaten Nagekeo Yohanes Nanga saat ditemui media menyampaikan bahwa dasar aturan pelaksanaan kegiatan sosialisasi tersebut adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum pasal 104 ayat (e) Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban ‘’Mengawasi pemutakhiran dan pemeliharaan data pemilih secara berkelanjutan yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dengan memperhatikan data penduduk sesuai dengan ketentuan peraturan perudang-undangan; dan ayat (f) Bawaslu Kabupaten/Kota berkewajiban “ Mengembangkan pengawasan Pemilu Partisipatif’’.
Sementara Ketua KPU Kabupaten Nagekeo Quirinus Eleiterius, melalui materinya menyampaikan bahwa adapun asas penyelengara pemilu yakni asas pemilihan secara langsung artinya pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak diwakilkan. Kemudian pemilihan secara umum yang diikuti oleh seluruh warga negara dan pemilihan secara bebas yang artinya dijamin dapat menentukan pilihannya dan menentukan suaranya berdasarkan pertimbangan sendiri tanpa ada paksaan dari pihak manapun.
Selanjutnya ada asas rahasia yakni suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri. Selain itu ada asas jujur yang artinya pemilu harus dilaksanakan dangan bersikap dan bertindak jujur. Dan kemudian adil perlakuan sama terhadap sesama pemilu dan pemilihtanpa ada pengistimewaan.
“Syarat menjadi pemilih yakni Warga Negara Indonesia, berumur 17 tahun atau lebih, berdomisili di daerah pemilihan dibuktikan dengan KTP Elektronik/surat keterangan dari Dukcapil, tidak sedang menjadi TNI, Polri, tidak sedamg terganggu jiwa/ingatannya, terdaftar dalam DPT.
Dirinya berharap bahwa kegiatan ini bisa berulang pada masa-masa yang datang serta melibatkan steakholder lain sehingga dengan demikian kita semakin punya waktu yang cukup untuk menyampaikan informasi secara meluas dan menjangkau banyak pihak di wilayah Kabupaten ini. Harapnya.
Sementara Sekdis Dukcapil Kabupaten Nagekeo Paul Sole menyatakan bahwa data penduduk menjadi tanggungjawab Dukcapil sedangkan data pemilih menjadi tanggungjawab instansi penyelenggara pemilu.
‘’jadi saya kira kegiatan hari ini positif sekali karena bagaimana kita membangun suatu pemahaman bersama tentang Jaminan Hak Pilih dan Pemeliharaan Data Pemilih. Yang terlibat didalam sosialisasi ini dari berbagai elemen penduduk atau elemen masyarakat baik itu dari paguyuban maupun dari perangkat daerah dan ini sangat luar biasa karena dengan sosialisasi ini akan membangun pemahaman bersama, karena pentingnya data dalam pelaksanaan pemilihan umum. Jadi, luar biasa saya kira ini mungkin terus dilakukan oleh penyelenggara pemilu baik itu KPU maupun oleh Bawaslu mungkin demikian positif sekali.”ungkapnya.
Salah satu peserta Yohanes Towari meminta kepada Dinas Dukcapil agar menyiapkan pelayan seperti kantor yang baru sehingga memudahkan pelayanan kepada masyarakat. Menurutnya bahwa Kegiatan yang dilaksanakan oleh Bawaslu sangat bermanfaat terkait dengan sinkronisasi pemutakhiran data, perlu kinerja kerja sama yang apik antara KPU, Bawaslu dan Dukcapil tentunya karena banyak pemilih baru, kemudian data orang yang sudah meninggalpun banyak.
Menurutnya, kegiatan hari ini sangat bermanfaat dengan mengajak ormas-ormas, kesukuan dan keagamaan. Ini sangat membantu sosialisasi sebagai agen penyambung dari Bawaslu, KPU dan Pemerintah untuk warga-warga.”Ujarnya (VD).