Salah satu Kuasa Hukum Paket Misi, Paskalis Baut, S.H (Foto: ist.)
Labuan Bajo_KlikNTT.Com_Gugatan Paket Misi terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Surabaya dinyatakan ditolak, sebagaimana diputuskan majelis hakim PT TUN Surabaya, Senin (19/10/2020).
Demikian disampaikan Tim Kuasa Hukum Paket Misi, Paskalis Baut, SH kepada Klik-ntt.com, melalui sambungan telepon, Senin(19/10/20) malam.
“Hakim menolak gugatan para penggugat, dengan pertimbangan hukumnya hanya dua. Pertama, bahwa menurut hakim PT TUN, penggugat dalam hal ini paket Misi, kepentinganya tidak dirugikan. Karena dia juga sudah di tetapkan sebagai Paslon. Kedua, bahwa menurut majelis hakim, bahwa pada saat proses penetapan pasangan calon, mestinya, bila penggugat menganggap bahwa tergugat telah melakukan pelanggaran yang berkaitan dengan persyaratan paslon, maka harus diajukan keberatan kepada tergugat,” terangnya.
Dua dasar keputusan tersebut menurutnya, tidak sesuai dengan substansi gugatan Paket Misi. Paket Misi, jelasnya, menggugat terkait keputusan KPUD Mabar yang telah menetapkan salah satu pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Mabar, yang pernah tersangkut kasus pidana perjudian.
“Di dalam keputusan ini hakim PT TUN tidak menjawab, apakah orang yang tercela yang dilarang Undang-undang itu, boleh atau tidak untuk ikut calon Pilkada.Tapi yang dijawab oleh hakim PT TUN tidak sesuai dengan substansi gugatan kami,” jelasnya.
Keputusan hakim PT TUN, jelasnya tidak menjawab gugatan Paket MISI. Bertolak dari kontradiksi antara dasar putusan dan substansi gugatan, maka paket Misi, akunya akan melanjutkan perkara ini ke Mahkamah Agung (MA).
Terpisah Ketua Tim penasihat hukum paket Misi, Andreas Gantur, SH menjelaskan, bahwa langkah yang diambil oleh paket Misi untuk melakukan kasasi di tingkat MA bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum.
“Kalau memang ini dibenarkan oleh Mahkamah Agung, maka ini akan menjadi yurisprudensi. Siapa pun yang menjudi, ya tidak menjadi masalah untuk ikut mencalonkan diri menjadi kepala Daerah,” terangnya.
Andreas membantah, jika perjuangan Paket Misi tersebut dianggap sebagai upaya untuk menggagalkan paket Edi-Weng. Menurutnya, perjuangan yang dilakukan paket Misi tersebut, semata-mata hanya untuk mendapatkan kepastian hukum.
Penulis : Rudi Haryatno