foto: Kajati NTT Yulianto saat menggelar konferensi pers terkait status tersangka mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean
KUPANG-KlikNTT.Com_Mantan Wali Kota Kupang, Jonas Salean ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembagian aset tanah oleh Kejati NTT, Kamis (22/10/2020).
Ia ditetapkan jadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.14 hingga 14.20 Wita.
Kejati NTT Yulianto mengatakan, selain Jonas Salean, Kejati NTT juga menetapkan Thomas More, mantan kepala BPN Kota Kupang sebagai tersangka dalam kasus itu.
“Mereka segera ditahan,” ujarnya dalam jumpa pers di Kejati NTT pukul 14.30 Wita.
Diketahui, kasus pengalihan aset negara berupa tanah yang dilakukan dua mantan pejabat Kota Kupang ini berlokasi di Jalan Veteran, Kota Kupang. (Dian)