Nagekeo, KlikNTT.Com- Berdasarkan Hasil swab hari ini, Rabu, 28 Oktober 2020 Nagekeo kembali bertambah 4 orang terkonfirmasi positif covid-19.
Dengan demikian, hingga saat ini, Nagekeo mendapat 18 kasus positif. 13 kasus diantaranya sudah dinyatakan sehat (selesai masa isolasi), sedangkan 5 lainnya termasuk 4 kasus baru hari ini, masih menjalani masa isolasi. Keempat kasus baru hari ini yakni, 3 orang dari Puskesmas Danga dan 1 orang dari Puskesmas Mauponggo. Kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Nagekeo, Silvester Teda Sada melalui Rilis Group Humas Pemda.
“Kronologisnya, kasus ke 15 pasien berinisial VKW berumur 6 tahun, Laki-laki, kontak erat dengan pasien kasus 13 yang merupakan pelaku perjalanan dari Bima, asal Puskesmas Danga dan swab tanggal 21-22 Oktober 2020.
Kemudian, kasus pasien Kasus 16 adalah berinisial AM umur 25 tahun, Perempuan, pelaku perjalanan dari Kalimantan, asal Puskesmas Mauponggo, swab tanggal 21-22 Oktober 2020.
Selanjutnya, Pasien kasus 17 adalah MTWLO berumur 3 tahun Perempuan, pelaku perjalanan dari Batam, asal Puskesmas Danga, kontak erat dengan pasien kasus 12, swab tanggal 21-22 Oktober 2020 dan kasus pasien kasus ke 18 adalah PT umur 42, Laki-Laki, pelaku perjalanan dari Batam, asal Puskesmas Danga, kontak erat kasus pasien kasus ke 12, swab tanggal 21-22 Oktober 2020.
Keempat orang tersebut, saat ini dalam keadaan sehat, tanpa gejala klinis apapun.
Menurut Teda, saat ini Tim Satgas Bidang Pencegahan terus melakukan penelusuran riwayat kontak erat guna menghentikan peluang penyebaran di antara warga sehingga terhindar dari kemungkinan transmisi lokal covid-19.
“Tim Satgas tetap meminta dukungan dan kerja sama semua pihak untuk bersama-sama menghindari diri dari penularan virus corona.
Dirinya menegaskan bahwa, Protokol Kesehatan tidak perlu dikompromi lagi. Untuk itu, wajib mengenakan masker, cuci tangan, jaga jarak dan hindari kerumunan banyak orang.
“Pesta-pesta yang berpotensi menciptakan keramaian dan kerumunan masa, diminta segera dihindari. Jangan sampai lengah. Lanjutnya, “satgas bidang penindakan dan penegakan hukum akan bertindak tegas, manakala ada pihak-pihak yang dengan sengaja melalaikan kewajibannya dalam menegakan protokol kesehatan pencegahan covid-19.
Tak ada ruang untuk berpesta ria, melibatkan banyak orang di atas jam 18.00.
Pastikan, pelaku perjalanan yang baru tiba dari zona merah (luar daerah Nagekeo) segera lapor ke RT dan petugas kesehatan terdekat, dan selanjutnya diikuti karantina mandiri selama 14 hari.
Jangan membiarkan warga yang baru tiba dari zona merah tanpa keterangan sehat untuk bebas berkeliaran.
Mari cegah bersama, bersatu menghentikan penyebaran virus corona di tengah warga. Katanya. Imbuhnya. (VD).