Kefamananu_KlikNTT.com- PT. Ivaro Ventura cabang Kefamananu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) belum memiliki pearturan perusahaan, sehingga banyak pekerja di Perusahaan tersebut menjadi korban karena tidak mendapatkan Hak dalam bekerja.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Naketrans) Kabupaten TTU, Drs. Simon Soge yang ditemui media ini Senin,(26/10) pagi yang lalu diruang kerjanya ketika diwawancarai terkait mengatakan bahwa berkaitan dengan masalah yang ada di PT. Ivaro Ventura, memang sudah ada laporan dari Tenaga Kerja sehingga dinas terkait sudah lakukan mediasi karena dinas naketrans Kabupaten mempunyai kewenangan hanya sebatas mediasi untuk diselesaikan secara internal.
Kewenangan untuk pengawasan itu ada di Nektrans Propinsi NTT. “Kita di kabupaten hanya melakukan pengawasan internal terkait dengan pengupahan dan lain-lainnya, tetapi lebih yang sudah masuk pada kasduisdis, kita mediasi tetapi kalau tidak ada titik temu maka kita naikan ke Propinsi”, jelas Soge.
Lebih lanjut, masalah ini sudah laporkan ke Naketrans Propinsi NTT, dan sudah lakukan tahap mediasi serta rapat bersama dan hasilnya belum disampaikan ke pihaknya.
Ditanya terkait BPJS Ketenaga Kerjaan yang seharusnya menjadi sebagian tanggung jawab oleh PT. Ivaro Ventura terhadap pekerja, Dirinya menguraikan bahwa tergantung kepada kedua belah pihak. Yang paling fatalnya kita itu karena tidak ada ikatan atau peraturan yang dipegang oleh tenaga kerja yang bekerja di perusahaan tersebut.
Sehingga untuk peraturan perusahaan, dinas terkait sudah kirimkan format setiap UMK yang merektrut tenaga kerja diharapkan untuk membuat peraturan perusahaan, sebagai landasan untuk dinas terkait lakukan pengawasan sebagaimana bisa mengikat hak dan kewajiban.
Haknya itu termasuk Jaminan Kesehatan dan Jaminan Ketenaga Kerjaan. Masalah Jaminan Ketenaga Kerjaan, dinas terkait sudah berupaya untuk bagaimana bekerja sama dengan Pemerintah Propinsi untuk memback up dari masa Pandemi Covid ini bisa ditanggulangi melalui Anggaran Pemerintah Daerah, baik itu dari Propibsi ke Kabupaten, tergantung pada keuangan Daerah.
Terkait dengan peraturan perusahaan PT. Ivaro Ventura, dirinya mengaku bahwa di TTU baru satu satu yakni Jabal Mart. Sementara yang lainnya itu dalam proses yakni mutisqua. Sehingga Dinas terkait sudah melakukan pendampingan secara efektif untuk bisa memberikan satu jaminan kepada para tenaga kerja, agar suatu saat ketika ada persoalan sudah ada ikatan perusahaan itu.
“Peraturan perusahaan oleh PT. Ivaro, kami belum telalu ikuti, karena itu ada dibagian teknis. Dan peraturan itu artinya ada bukti kuat untuk keselamatan tenaga kerja, terutama Anak-anak kita. Janganlah serta merta anak-anak kita deberhentikan secara sepihak diberhentikan”, beber Soge. (Boy)