Ende_KlikNTT.Com_Tim Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende Berhasil Mengamankan Satu orang Bandar Bola Guling dan Tiga Orang Pelaku yang bertindak sebagai konjak di Jln. Flores, Kelurahan. Nanganesa, Kecamatan. Ndona, Kabupaten. Jumat (23/10/2020)
Kasat Reskrim Polres Ende AKP Lorensius dalam Rilis nya yang di Terima Media ini Rabu (28/10/2020) Mengatakan” Pada awalnya Tim khusus Tindak Pidana Perjudian Polres Ende” mendapat info dari informan bawah adanya perjudian di Jln. Flores, Kelurahan. Nanganesa, Kecamatan. Ndona, Kabupaten. Ende.
Sehingga membuat keresahan bagi masyarakt sekitar, Dari info tersebut, Tim melakukan konsolidasi & undercover menelusuri lokasi (TKP) sesuai info dri informan.
Lanjut Lorensius Sesampai di TKP. Tim menemukan sekelompok kawanan orang yang sedang melakukan perjudian jenis Bola Guling.
” Tim melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang kawanan pelaku perjudian yang di duga salah satu pelaku inisial (NAT) sebagai Bandar (BD) dan 3 (tiga) orang pelaku sebagai Konjak (pembantu bandar) berinisial AFA,ESJP, dan TP serta mengamankan barang bukti.
Tambah Lorensius Setelah melakukan penangkapan terhadap 4 (empat) orang kawanan tersebut, kemudian oleh Tim para pelaku dan barang bukti di bawa ke Polres Ende untuk di lakukan proses hukum lebih lanjut sesuai dengan peraturan Hukum Yang berlaku.
Dari Tangan Pelaku Tim Berhasil Menggunakan Barang bukti berupa, 1 (satu) buah Meja Bola Guling yang bertuliskan lambang dan warna, 2 (dua) buah papan tripleks yang bertuliskan angka-angka yakni 1 s/d 12, 1 (satu) buah bola karet berwarna orange putih, Uang tunai sebanyak Rp. 575.000 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) lembar.sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar.Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) lembar.
Para Pelaku di Jerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke 2 dan ayat (3) KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.(TIM)