Oelamasi_KlikNTT.com- Tiga paket pekerjaan Embung Mini di Desa Pathau, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, di nilai bermasalah sehingga pekerjaan tidak dapat dilanjutkan.
Informasi yang diterima media ini beberapa waktu lalu dari Warga Pathau yang enggan namanya disebutkan mengatakan bahwa di Tahun 2020, Desa Pathau mendapatkan Tiga Paket Pekerjaan Embung Mini, namun yang dikerjakan hanya Satu Paket.
Pasalnya, Kedua paket embung tersebut dihentikan karena dinilai telah menyalahi aturan, dan terdapat kesalahan sehingga hanya satu saja dikerjakan. “Kalau untuk nilai ini pekerjaan satu paket sekitar Rp200 juta lebih”, beber sumber.
PPK, dan Kabid SDA PUPR Kabupaten Kupang, Umbu T. Lakinggela melalui Kasi SDA, Danial Obije kepada media ini ketika diwawancarai Jumat,(30/10) malam via Handphone ganggamnya mengatakan bahwa paket yang sudah ada dalam DPA tinggal dikirim. Karena itu berupa uang, tinggal kirim dikumen ke LPSE, hanya dari bawah yang proses.
Selesai proses dan sudah masuk dalam sistem, dan siapa yang menang semuanya sudah masuk dalam kontrak. Sehingga pekerjaan tersebut bukan dihentikan tetapi masih dalam proses. Kalau dihentikan berarti pekerjaan tidak jalan.
Nanum, kontraktor pelaksana dirinya tidak mengetahui nama perusahaan, tetapi pemilik CV tersebut dirinya bernama, Frida Laiskodat.
“Dalam sistem Frida Laiskodat yang kerja, tapi kita dalam proses, tidak bisa kita bilang bermasalah. Tidak ada masalah. Semua sudah jalan, dan itu pekerjaan tetap dikerjakan, tidak ada yang dihentikan, memang kita harus ikut aturan”, jelas Obije.
Ditanya terkait pekerjaan ditunjuk langsung oleh oknum pejabat lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang, dirinya membantah. “Saya kan di PU, saya tidak proses itu yang menang atau kalahnya cv itu. Itu kan di LPSE, karena kami dari PU”.
Sementara Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanis Mase yang diminta tanggapan terkait oleh media ini via Handphone genggamnya Jumat,(30/10) malam mengatakan, pekerjaan embung mini di Pathau tiga titik, tetapi satu saja yang dikerjakan dan yang dua tidak kerjakan.
Kenapa demikian, karena pejabat di Dinas PUPR, sebelum sidang pembahasan anggaran, pejabat tersebut sudah menandatangani kontrak. Tinggal menunggu keputusan disidang lalu pekerjaan berjalan.
“Ini kan tabiat-tabiat yang kurang bagus, karena itu disidang DPR saya bilang kontrak segera dibatalkan, masa teman-teman hanya menunggu hamar bunyi di DPR pekerjaan jalan. Itu kan menyalahi aturan. Kita musti penetapan dulu baru proyek jalan, kita belum selesai sidang ko kontrak sudah buat”, ungkap Mase.(boy)