Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Kejari Ngada Bidik dugaan penyimpangan pengadaan APD masker dan Hand Sanitizer di Dinkes dan BPBD Nagekeo

42
×

Kejari Ngada Bidik dugaan penyimpangan pengadaan APD masker dan Hand Sanitizer di Dinkes dan BPBD Nagekeo

Sebarkan artikel ini

Nagekeo, KlikNTT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ngada minta kepada masyarakat melalui rekan-rekan media untuk dapat memberikan informasi dan mengawal jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada terkait dugaan penyimpangan pengadaan perbekalan Kesehatan diantaranya, Alat Pelindung Diri (APD) masker dan Hand Sanitizer di Kabupaten Nagekeo pada 2 Instansi yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Nagekeo. Rabu, (4/11/2020).

Kasi Pidsus Edi Sulistio Utomo, SH kepada sejumlah awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Ngada meminta kepada masyarakat melalui rekan – rekan media untuk dapat memberikan informasi dan mengawal jalannya proses penegakan hukum yang sedang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Ngada.

Dirinya menyebutkan, bahwa sejumlah pihak sudah dimintai keterangan terkait kasus tersebut baik itu swasta maupun ASN Setda Nagekeo.

Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ngada, Ade Indrawan, SH, melalui konferensi pers di depan awak media mengatakan bahwa, pertanggal 21 Oktober 2020, berdasarkan laporan pengaduan dari masyarakat telah melakukan penyelidikan terhadap 2 kegiatan, yakni Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kabupaten Nagekeo.

Indrawan menjelaskan bahwa, tim penyelidik telah menyimpulkan bahwa terhadap kegiatan pengadaan perbekalan Kesehatan 2020 penanganan Covid-19 Kabupaten Nagekeo, telah ditemukan perbuatan melanggar hukum selanjutnya dilakukan pemeriksaan kepada 10 orang saksi, dan kasus tersebut tuntutan hukuman mati.

“Berdasarkan hasil expose tim penyelidik disimpulkan untuk meningkatkan status Penyelidikan menjadi penyidikan. Penyidikan guna mencari alat bukti dan menetapkan calon tersangka yang paling bertanggung jawab melakukan perbuatan yang menimbulkan kerugian Keuangan Negara, kita juga akan periksa 10 orang saksi untuk dimintai keterangan dan atas kasus tersebut tuntutan hukuman mati,” jelasnya. (VD).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *