Oelamasi_KlikNTT.com- Ketidak hadiran Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sekda Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha dalam Paripurna Pembahasan Anggaran Induk (PAI) Tahun 2021, sehingga menjadi sorotan tajam bagi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kupang.
Pasalnya, Ketua TAPD sebagai pelaksanaan program yang akan dikerjakan pada tahun 2021. Selain itu, Ketua TAPD juga harus menjelaskan standarisasi harga satuan yang berubah secara spontan, misalkan sumur bor yang dari harga satuan Rp200 juta menjadi Rp150 juta Itu berdasarkan regulasi apa.
Demikian hal ini disampaikan salah Satu Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Yosep Lede dalam forum Paripurna Pembahasan Anggaran Induk 2021, Senin(23/11) lalu.
Kata Lede, semasa dirinya menjadi Ketua DPRD, harga satuan untuk sebuah sumur diberikan dengan nilai Rp200 juta namun sekarang menjadi Rp150 juta. Ini akan menimbulkan hal bagi masyarakat bahwa selama ini terjadi mark up harga satuan lalu semua akan digiring ke penfui Ramai-ramai.
“Saya minta hadirkan ketua TAPD sebelum dilakukan pembahasan anggaran induk 2021,” ujarnya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang lainnya, Tome Da Costa.
Ia meminta agar Bupati Kupang, Korinus Masneno dan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe untuk menghadirkan Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha.
Kehadiran Ketua TAPD untuk menjelaskan kepada DPRD soal satuan harga yang berubah secara tiba-tiba dan masalah lainnya yang berkaitan dengan penganggaran di Kabupaten Kupang. Karena Ketua TAPD merupakan orang yang paling bertanggungjawab.
Menanggapi permintaan DPRD Kabupaten Kupang, Bupati Kupang Korinus Masneno mengatakan bahwa ketidak hadiran Ketua TAPD bukan disengajakan namun ada kegiatan yang mendadak. Ketidak hadiran Ketua TAPD karena ada rapat evaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bersama kementerian Hukum dan HAM. Karena Bupati Kupang tidak hadir, sehingga diwakilkan kepada Sekda Kabupaten Kupang, Obet laha untuk.
“Memang dilematis karena hari ini pembukaan paripurna anggaran induk, hari ini juga ada evaluasi Ranperda di kementerian Hukum dan HAM. Saya tidak bisa hadir jadi diwakili, saya utus Sekda ke sana,” kata Masneno.
Lebih lanjut, saat ini Ketua TAPD sudah hadir untuk menjelaskan persoalan-persoalan yang disampaikan Anggota DPRD Kabupaten Kupang.(***)