Oelamasi_KlikNTT.com- Kinerja Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kupang, Obet Laha yang sangat buruk, sehingga mendapat sorotan tajam dari Pimpinan DPRD Kabupaten Kupang, dan bila perlu Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno mencopot saja jabatannya dari Ketua TAPD.
Pimpinan DPRD menilai Kinerja TAPD buruk dan mendesak Bupati Kupang Korinus Masneno memberi teguran keras terhadap TAPD yang dipimpin okeh Seketaris Daerah (Sekda), Obet Laha.
Penilaian buruk terhadap kinerja TAPD itu disampaikan Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Johanes Mase Rabu, (25/11) disela-sela Sidang IV masa persidangan I DPRD Kabupaten Kupang tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah (RAPBD).
Pasalnya, TAPD yang dipimpin langsung oleh Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha hanya menyodorkan RAPBD secara gelondongan tanpa adanya penjabaran.
DPRD menilai masa sidang IV kali ini dipusingkan dengan menjabarkan RAPBD karena TAPD hanya menyodorkan RAPBD secara tidak terperinci atau tidak lengkap dengan penjabarannya. Bukan itu saja, banyak pokok pikiran Anggota DPRD pun sengaja dihilangkan oleh Pemerintah melalui TAPD.
Mase menilai kinerja TAPD yang dipimpin oleh Sekda, Obet Laha sangat buruk dan tidak mampu hingga ia meminta Bupati Kupang memberi teguran keras terhadap Sekda.
Menurutnya, dalam pembahasan anggaran yang sementara digelar itu tidak disertakan penjabaran secara detail di keseluruhan OPD. Mestinya Pemerintah memberikan penjabaran secara sistematis dan terstruktur.
“Kalau saya yang Bupati, saya copot atau ganti, saya suruh mundur karena tidak mampu, tidak mampu karena tidak menjabarkan rincian anggaran itu tanda ketidakmampuan Sekda sebagai Ketua TPAD, saya sebagai pimpinan DPR saya sesalkan sikap itu,” tegas dia sebagaimana dilansir obor-nusantara.com, Kamis (26/11-red).
Ia juga menyebut akan menunggu pandangan umum setiap fraksi karena jika ada fraksi yang menolak itu akan sangat berbahaya dan dimungkinkan untuk dibahas ulang KUA PPAS.
Pemkab diminta terbuka sodorkan pembahasan Anggaran secara detail dan bukan secara gelondongan, harus terperinci pagu anggaran dan item kegiatan setiap Dinas sampai ke tingkat Kelurahan. (***)