Nagekeo, KlikNTT.Com- Tersangka YT (50) Tahun ditembak di kedua kakinya oleh polisi, sebab tersangka YT melawan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak miliknya di Desa Tedakisa, Kampung Munde, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo pada Rabu, (2/12/2020) dini hari.
“Dalam upaya penangkapan, tersangka melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak miliknya. Merasa menerima ancaman dari tersangka yang menggunakan tombak, namun ancaman tersebut tidak mengenai anggota. Maka tersangka dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kakinya. Setelah tersangka lumpuh, ada upaya melakukan evakuasi ke RSD Aeramo. Kata Kapolres Nagekeo AKBP Agustinus Hendrik Fai SH, MH, saat jumpa Pers bersama awak media di Mapolres Nagekeo. Rabu (2/12).
Awalnya, menurut Kapolres Hendrik bahwa, pada tanggal 10 Juli 2019 terjadi kasus pembunuhan, di Desa Tedakisa, Kampung Munde, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo. Yang bersangkutan (tersangka) berada di kebun dan di hutan sebagai tempat persembunyian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, sebelum penangkapan, bersangkutan selalu membawa senjata tajam.
“Korban atas nama YK (40) tahun dibunuh oleh pelaku berinisial YT (50) tahun. Kemudian dalam pemeriksaan para saksi dilakukan visum et repertum dan ditetapkan YT (50) sebagai tersangka.
Lanjut Kapolres Hendrik, “setelah kurang lebih satu tahun lima bulan, YT (50) ditetapkan sebagai tersangka dan dijadikannya sebagai buronan polisi.
Kemudian upaya-upaya yang dilakukan Polres Nagekeo selama ini adalah menginventarisir beberapa kasus yang menjadi kasus yang paling menonjol, diantaranya salah satunya di Munde Desa Tedakisa. Berdasarkan analisa dan gelar perkara kasus tersebut. Maka Polres Nagekeo membentuk tim dari kasat reskrim, dan polsek Aesesa yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim.
Kapolres Hendrik menjelaskan bahwa dalam penyelidikan dan penuntutan tersangka terakhir ditemukan keberadaannya kemarin. Sampai tadi malam, tim bekerja dengan cepat, dan tersangka pun berpindah dari tempat yang satu ke tempat yang lain. Dan tempat terakhir adalah tempat yang menjadi tempat persembunyian tersangka. Maka Selanjutnya dilakukan penyekapan dan penangkapan terhadap tersangka.
Dalam upaya penangkapan, pelaku melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam berupa parang dan tombak miliknya. Merasa menerima ancaman dari pelaku menggunakan tombak, namun tidak mengenai anggota. Maka tersangka dilumpuhkan dengan tembakan pada kedua kaki pelaku. Setelah pelaku lumpuh, ada upaya melakukan evakuasi ke RSD Aeramo. Jelasnya.
Dirinya melanjutkan bahwa, setiba di RSD Aeramo para medis melakukan upaya penyelamatan terhadap tersangka. Namun pada pukul 06.30, pelaku meninggal dunia. Untuk sementara menurut para medis adalah yang bersangkutan kehabisan darah.
Jadi, selama ini Kepala Desa dan Tokoh Masyarakat menyampaikan keluhan atas keresahan masyarakat. Akibatnya memasuki musim tanam, masyarakat merasa takut untuk beraktivitas.
Untuk itu, puji Tuhan keluhan masyarakat akhirnya terjawab. Dan tadi malam pelaku sudah bisa dilumpuhkan dan di tangkap. Maka, tindakan polri tetap pada prinsip mengamankan manusia, mencintai manusia dan kejahatan yang harus kita perangi.
Disampaikan Kapolres Hendrik bahwa kakak kandung tersangka sangat berterimakasih kepada Polres Nagekeo yang sudah mengamankan adiknya. Menurut pengakuan adiknya, bahwa selama ini mereka selalu menerima ancaman dari tersangka YT.
“Ancaman tidak hanya keluarganya, tetapi pengancaman terhadap masyarakat di Desa Tedakisa itu, selalu dihantui rasa takut dan panik. Sehingga masyarakat yang berada di Desa Tedakisa tidak bisa beraktivitas untuk berkebun.
Pantauan media ini, pihak Kepolisian Resort Nagekeo pada hari Rabu (2/12) pukul 10.00 Wita langsung mengantarkan jenazah tersangka YT (50) ke pihak keluarga yang berada di Desa Tedakisa dan jenasah tersebut diterima langsung oleh Pemerintah Desa Tedakisa. (VD).