Oelamasi_KlikNTT.com- Pencopotan jabatan dari ASN yang mempunyai masalah korupsi yakni, mantan Kadis Perindag Kabupaten Kupang, Titus Anin dan PPK, Eti Nubatonis terkait pekerjaan pasar lili maka akan menunggu waktu proses.
“Saya kira itu tinggal kita proses ya, karena kalau ada orang nae banding berarti belum inkra. Saya tidak bisa ambil keputusan ketika belum inkra”, kata Bupati Kupang, Korinus Masneno kepada awak media saat konferensi pers di civic center Oelamasi Kamis,(03/12) siang.
Memang ada ketentuan ketika orang itu ditahan, maka Dirinya akan mengeluarkan SK pemberentian tetapi dirinya mengambil kebijakan lain yakni langsung menyetopkan gaji dari ASN. Sehingga tidak akan ada kerugian negara lagi. Kalau Ia mengambil keputusan untuk pemberhentian namun belum inkra.
“Hanya saya tidak mau ambil resiko, ketika keputusannya inkra dan dia berlaku seperti semula begitu, dia masuk dan sudah diperhitungkan masa tahananya, saya tidak mau ambil resiko kalau saya bayar gaji itu berarti dia harus kasi kembali. Sejak dia dinyatakan tersangka saya langsung hentikan pembayaran gajinya”, jelas Masneno.
Berita sebelumnya, Mantan Kadis dan PPK Disperindag Kabupaten Akan di Copot dari Jabatan
Oelamasi_KlikNTT.com- Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang yang terindetifikasi korupsi seperti Mantan Kepala Dinas dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Kupang, Titus Anin dan Eti Nubatonis akan dicopot dari status ASN apa bila sudah ada putusan Inkra dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini dikatakan Bupati Kupang, Drs. Korinus Masneno kepada awak media Jumat,(20/03) siang yang lalu saat konferensi pers di Civic Center kota Oelamasi, Kabupaten Kupang ketika ditanyai media ini terkait jabatan Mantan Kepala Dinas dan PPK yang berstatus ASN, karena keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Jadi berkaitan dengan pekerjaan pasar Lili yang mana sudah menetapkan tersangka yakni Mantan Kepala Dinas dan PPK yang berstatus ASN sebagaimana sudah sidang yang kedelapan.
“Sehingga berdasarkan peraturan Undang-undang (UU) yang belum dijabut hingga hari ini, bahwa apa bila sudah ada keputusan Inkra, khususnya berkaitan dengan perkara ini di pengadilan Tipikor, maka sejak dengan adanya putusan itu maka harus dibuatkan surat pemecatan”, jelas Masneno.
Dirinya berterus terang bahwa di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang sebagai Pemimpin Daerah, sebanyak 11 Orang sudah dipecat. Sebenarnya hal seperti ini Kita tidak inginkan untuk terjadi. “Tetapi sudah terjadi dan sampai pada proses hukum, Kita tidak bisa menyalahkan proses hukum tetapi kalau memang bersalah dan sesuai dengan peraturan dan juga sebagai tugas pemimpin yaitu memberhentikan tidak dengan hormat. Dan tidak mendapatkan hak pensiun”.
Tambahnya, Ini yang terjadi di Kabupaten Kupang dan sudah terdapat 11 Orang. Maka itu apa bila tidak puas dengan keputusan itu, silahkan gugat. “Gugat saja dulu. Saya berikan hak. Sapa tau kalian menang. Tapi ya namanya gugat ini kan gugat pemerintah. Karena UUnya juga resmi. Jadi ini kalau samapai Inkra, maka sesuai dengan peraturan perundang-undangan sehingga akan diberhentikan dengan tidak hormat atau copot dari jabatan ASN”, pangkas Masneno.
Turut mendampingi, Asisten I Kabupaten Kupang, Rima Salean, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kupang, dr. Robert Amheka, dan Kepala Bagian Humas, Martha Para Ede serta sejumlah Komunitas Jurnalis Kabupaten Kupang. (Boy)