Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Sekda Melepas CPNS Kabupaten Kupang Formasi Tahun 2019

14
×

Sekda Melepas CPNS Kabupaten Kupang Formasi Tahun 2019

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kupang, Ir. Obet Laha melaksanakan kegiatan Pelepasan CPNS Kabupaten Kupang Formasi Tahun 2019 Senin,(11/01/21) bertempat di Aula kantor Bupati Kupang, Kota Oelamasi.

Turut hadir, Asisten Adm. Umum Victoria M. Kanahebi, Sekretaris BKPSDM Dina Masneno, Kepala RSKK Benediktus Selan, Kepala BP4D Marthen Rahakbauw, Kadis PU Maclon J. Nomseo, Kadis Kesehatan dr. Robert Amheka, Kepala Kearsipan Kain Maus, serta seluruh CPNSD Kab. Kupang Formasi tahun 2019.

Dalam penetapan formasi CPNS tahun 2019, Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi memberi kepercayaan kepada Pemkab. Kupang untuk melaksanakan seleksi penerimaan CPNS dengan formasi yang terdiri dari 28 tenaga Guru, 79 tenaga Kesehatan dan 117 tenaga Teknis.

Melalui prosedur dan tahapan pelaksanaan seleksi yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan, maka Kab. Kupang menetapkan 224 orang CPNS dan mengabdikan diri demi mewujudkan Kab. Kupang yang maju, mandiri dan sejahtera.

Obet Laha menyampaikan Proficiat atas ditetapkannya pengangkatan seluruh CPNSD Kabupaten Kupang formasi 2019.

Pada kesempatan tersebut, Ia menegaskan tentang hal-hal yang perlu diperhatikan dalam kedudukannya sebagai CPNS.

Selalu bersyukur kepada Tuhan yang Kuasa atas berkat yang diterima sebagai CPNS serta harus bisa memahami kedudukannya yang merupakan suatu masa percobaan dalam ketentuan perundang-undangan sebagai suatu prasyarat sebelum diangkat menjadi PNS.

Seluruh CPNS Kabupaten Kupang Formasi tahun 2019 dapat menunjukkan performance dan kinerja terbaik sesuai tugas yang dipercayakan khususnya bagi tenaga guru dan tenaga kesehatan agar melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya.

Ia menegaskan agar para CPNS yang sudah ditetapkan sesuai formasi yang ditentukan melalui analisis jabatan dan analisis beban kerja serta kebutuhan organisasi sesuai bidang tugas masing-masing tidak berpindah tugas pada unit kerja lain dengan berbagai alasan.

Lebih lanjut, sebagai bagian dari ASN saya perlu mengingatkan kepada seluruh CPNS tentang 17 kewajibadan 15 larangan yang secara otomatis akan mengikat dan diberlakukan dalam kedudukan para CPNS terhitung hari ini.

Bukan untuk mengekang atau membatasi pola kerja dan kreativitas tetapi sebagai suatu landasan bagi ASN dalam kedudukannya sebagai pelaksana kebijakan dan pelayanan publik.

Ia juga menyampaikan selamat bergabung dalam keluarga besar ASN lingkup Pemkab. Kupang dan selamat berkarya pada tempat tugas masing-masing. (Humas Kab. Kupang-***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *