Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Enam Orang Warga Boleng, Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

152
×

Enam Orang Warga Boleng, Jadi Tersangka Dalam Dugaan Pemalsuan Dokumen Tanah

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Sebanyak enam orang Warga, Kampung Pisang, Desa Batu tiga, Kecamatan Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, digelandang ke ruang tahanan Polres Manggarai Barat, pada Rabu (17/2/2021) sekitar pukul 19.00 WITA.

Keenam tersangka, ditahan oleh Kejaksaan Negeri Manggarai Barat, dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen tanah untuk menerbitkan sertifikat 100 lebih hektare lahan di Desa Batu Tiga.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat (Mabar), I Putu Andi Sutadharma, SH menjelaskan, kasus ini merupakan, hasil penyelidikan dari Satgas Pemberantas Mafia Tanah, Bareskrim Mabes Polri, yang kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung RI (Kejagung) dan selanjutnya di serahkan ke Kejari Manggarai Barat.

” Jadi ini merupakan tahap kedua yang kami terima dari Mabes Polri  dan Kejaksaan Agung, yang dilimpahkan ke Kejari Manggarai Barat, sesuai wilayah sengketa, terkait dugaan pemalsuan surat, pasal 263″, ujar Putu.

I Putu Andi merincikan, keenam orang tersangaka tersebut yaitu, Baharudin Bin Makuaseng (71), Nasarudin Bin Abdul Muin (52), Hataming Bin Abdul Salam (63), Ruslin Bin Abdul Saing (50), Hindong Binti Abdul Saing (62), Sahrir Bin Msidik Saing (37).

Lebih lanjut, I Putu Andi Sutadharma menerangkan terkait pasal yang menjerat  keenam tersangka ini yaitu
Pasal 263 ayat 1 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP atau 263 ayat 2 KUHP jonto pasal 55 ayat 1 KUHP dengan hukuman 6 tahun penjara.

Sementara itu, diselang waktu pemeriksaan, Klik NTT.com berhasil mewawancarai sepintas,  satu orang tersangka yakni  Hindong Binti Abdul Saing (62). Ia menjelaskan dirinya sangat kaget dilaporkan dalam kasus pemalsuan dokumen tanah.

” Kami ini tidak ada kasus di Desa, kami kaget dilaporkan seperti ini, kami ini tidak tau masalah – masalah seperti ini, seperti babi buta”, tutur Hindong.

Dari informasi yang dihimpun, keenam orang tersangka ini, dilaporkan ke Mabes Polri pada 20 Februari 2020 oleh Ali Antonius.

Selain itu, diketahui dari keenam tersangka, satu orang diantaranya merupakan mantan Kepala Desa Batu Tiga yaitu Nasarudin Bin Abdul Muin (52)  dan diduga
ada 2 orang pegawai BPN Kabupaten Manggarai Barat,  yang juga ikut erlibat dalam kasus tersebut. *0602

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *