Ket Foto : Ketua Bapilu DPD I Partai Golkar NTT (Thomas Tiba)
Ende_KlikNTT.com_Isu Penetapan Calon Wakil Bupati Ende yang hingga saat ini terjadi kekosongan Kursi Wakil Bupati yang akan Mendampingi Bapati Drs.H.Dhafar H. Achmad Sejak meninggalnya Almarhum Ir. Marselinus YW. Petu, pada pada tanggal 26 Mei 2019 di Kupang Kini terus menarik perhatian Masyarakat Kabupaten Ende,Karena Pasca Dilantik nya Bupati Ende Drs. H. Djafar H. Achmad, MM pada Minggu 08 September 2019 menjadi bupati Ende oleh gubernur Nusa Tenggara Timur Viktor Bungtilu Laiskodat di Aula Eltari kantor gubernur NTT Belum ada kejelasan penetapan Wakil Bupati yang akan Mendampingi Bapati dalam Menjalankan roda Pemerintahan.
Dengan Terus Bergulir nya waktu Kini masa kepemimpinan Drs.H.Djafar H. Acmad sebagai Bupati sudah berjalan selama satu setengah tahun dalam menakodai pemerintahan kabupaten Ende sendirian tanpa wakil bupati
Terkait Usulan Penetapan Wakil ,Bupati Ende Drs.H. Djafar H. Achmad sudah tiga kali menyurati partai koalisi agar segera memproses wakil bupati, namun hingga kini belum ada kepastian.
Dalam Mempersiapkan kader Partai menjelang Rapat Koalisi Penetapan Calon Wakil Bupati Ende dari Partai Golongan Karya Thomas Tiba yang Mewakili DPD I Partai Golkar NTT beberapa waktu lalu Kembali menggelar rapat penguatan bagi kader Partai Golkar kabupaten Ende.
“Tadi saya bersama kader Partai Golkar kabupaten Ende Kembali melakukan pertemuan internal dimana saya mewakili DPD I Golkar NTT untuk menguatkan, tidak intervensi, tapi untuk menguatkan, menguatkan pasti dengan spiritnya, ya kalau Tuhan merestui kami harapkan dua nama itu di tetapkan menjadi calon wakil bupati Ende” Ungkap Tomas Tiba yang saat ini menjabat sebagai ketua Bapilu DPD I Partai Golkar NTT kepada wartawan di Ende Beberapa Waktu Lalu.
Menurut Politisi Golkar ini, bahwa sesungguhnya SK DPP Partai Golkar yang merekomendasikan dua nama Yakni Dominikus M. Mere dan Hery Wadhi sudah terbit sejak September 2020, mengapa tidak langsung di tindak lanjuti, sekarang dulu baru ada argumentasi bahwa Partai Golkar menghambat Proses Pengusulan Calon Wakil Bupati.
” Kami dari Partai Golkar Tetap Mengajukan dua nama, karena kami memahami perintah Undang – undang No 10 Tahun 2016, bahwa partai politik atau gabungan partai politik boleh mengusulkan dua nama, jadi kami ajukan dua nama, soal tambahan yang lain ya silakan saja, nantikan kita bicarakan di rapat koalisi
Thomas Tiba menambahkan Kita menghargai keputusan koalisi nantinya, tapi keputusan yang tidak merugikan partai golkar, siapa yang akan mengeksit keputusan DPP Partai kami, kalau ditanya mengapa golkar mengusulkan dua nama, itukan kepuasan partai kami” Tutup Politisi Golkar asal Nagekeo
Reporter : Ardianus