Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Ini Pendapat Akademisi Terkait Penetapan Dua Calon Wakil Bupati Ende Hasil Rapat Koalisi

114
×

Ini Pendapat Akademisi Terkait Penetapan Dua Calon Wakil Bupati Ende Hasil Rapat Koalisi

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com_Pasca penetapan dua nama calon wakil Bupati Ende yang di tetapkan oleh partai koalisi pengusung paket Marsel dan Djafar Pada Rapat Koalisi Beberapa Waktu lalu mendapat Respon dari Akademisi dan Praktisi Hukum.

Elias Cima Selaku  Dosen Pada Sekolah Tinggi Pembangunan Masyarakat (STPM) St. Ursula Ende Kepada Media ini Selasa (02/03/2021) Mengatakan”Terkait Polimik Tentang Keputusan Penetapan Calon Wakil Bupati Ende Perlu kita Pilahkan dengan Baik, Kita Ketahui Bahwa keputusan DPP Partai sebenarnya tidak boleh dimentahkan oleh siapapun, tapi keputusan koalisi itu yang penting ,pertanyaannya adalah apakah mareka masih berkoalisi atau tidak,Ungkap Elias Cima

“Kalau mareka tidak berkoalisi masing – masing partai tentu akan mengedepankan kepentingan partainya, tapi kalau mareka masih berkoalisi seharusnya mareka punya platform koalisi, standart koalisi untuk mengatur bagaimana mekanisme dalam pengambilan keputusan” Jelas Elias Cima

Elias menambahkan, kalau mareka tidak berkoalisi pertanyaannya paket Marsel dan Djafar pada Pilkada tahun 2018 di usung oleh siapa itu soalnya, harusnya partai koalisi lebih cerdas, lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan partai politik

“Secara mekanisme organisatoris keputusan partai tidak bisa di intervensi oleh siapapun itu benar adanya, tapi ini kan koalisi, Kalau berada dalam koalisi, harusnya semua partai tunduk dan taat pada platform koalisi, taat pada standart dan mekanisme koalisi, jangan – jangan platform koalisi tidak ada, kalau itu ada lakukanlah pengambilan keputusan melalui mekanisme koalisi yang ada” Ucap Elias Cima

Elias Menambahkan” Jika ada yang berargumentasi bahwa dari sisi etika politik harusnya Wakil Bupati Ende adalah miliknya Partai Golkar  dan kalau sudah pernah di atur dalam koalisi bahwa Calon Wakil Bupati Ende adalah Bagian dari Partai Golkar ya silakan, tapi ketika itu tidak di atur bagaimana dengan partai koalisi yang lain karena mareka juga tentu merasa punya hak yang sama

“Jangan – jangan koalisi ini macam kita kerja kebun di kampung tu, satu kebun belum selesai ajak tetangga kerja, ketika tetangga punya maunya lain kita mulai bingung” Tandas Dosen STPM St Ursula itu

Sementara itu Nikolaus Bhuka salah satu praktisi hukum kabupaten Ende menilai pengisian kekosongan jabatan Wakil kepala daerah yang berhalangan tetap dilakukan berdasarkan Pasal 176 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota.

Terhadap kekosongan kursi wakil bupati Ende tersebut, dilakukan pengisian jabatan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD kabupaten Ende berdasarkan usulan partai politik atau gabungan partai pengusung yang memenangkan pemilihan kepala daerah. Partai politik atau gabungan Partai Politik pengusung mengusulkan 2 (dua) orang calon kepada DPRD melalui Bupati atau Walikota untuk dipilih dalam rapat paripurna DPRD

Niko Bhuka menambahkan,
terkait dinamika di internal partai pengusung dimana ada enam partai pengusung memiliki satu sikap dan satu partai yang memiliki sikap tersendiri, Itu boleh saja asalkan tidak menghambat proses yang ada dan perlu didukung proses sepanjang tidak mencederai regulasi dan prinsip prinsip demokrasi itu sendiri.

Ia juga berharap kita perlu melihat lebih jauh, kehadiran wakil bupati bukan saja untuk kepentingan partai pengusung, namun juga menjadi kebutuhan dalam memaksimalkan pelayanan kepada Masyarakat Kabupaten Ende

Reporter : Arthalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *