Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Tidak Kantongi Ijin, OJK Larang  PT. ADS Lakukan Aktivitas

60
×

Tidak Kantongi Ijin, OJK Larang  PT. ADS Lakukan Aktivitas

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com_PT Asia Dinasti Sejahtera yang beroperasi di Ende, Sikka, dan Lembata dihentikan sementara mulai 1 Maret 2021 karena kegiatan tersebut bersifat ilegal dan belum mengantongi surat perijinan legalitas dan tidak memiliki keuntungan yang tetap.Hal ini dikatakan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia, Togam Tobing pada saat kegiatan video conferense melalui aplikasi zoom perihal klarifikasi Bidang Usaha PT Asia Dinasti Sejahtera. Kegiatan tersebut berlangsung di Lt 1 Kantor Bupati Ende, Selasa (9/3/2021)

PT Asia Dinasti Sejahtera (ADS) yang memiliki anggota 5.000 ribu lebih belum mengembalikan dananya sekitar 9 Milyar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah telah melanggar Undang – undang Perbankan No 46, oleh karena itu pihak OJK Indonesia meminta kepada Pihak PT ADS agar segera mengembalikan dana – dana yang dihimpun kepada nasabahnya secepatnya dan merumuskan kegiatan secara jelas.Tegas Togam  Tobing

Tobing Menambahkan” Saya tegaskan bahwa PT ADS telah melanggar Undang – undang Perbankan No 46 dan harus mengembalikan dana – dana yang sudah dihimpun secepatnya kepada nasabahnya selain itu PT ADS harus merumuskan kegiatan secara jelas, kalau bidang koperasi harus ijin koperasi dan jika di bidang jasa keuangan harus ijin OJK,

” Saya Harap kepada masyarakat untuk memantau kegiatan – kegiatan yang dilakukan PT ADS karena kegiatan money game tersebut tidak menguntungkan masyarakat.

Sementara Bupati Ende, Drs. Djafar H.Achmad yang diwakili oleh Asisten Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Ende, Hiparkus Hepi dalam penyampaiannya mengatakan kepada pihak OJK untuk memberikan surat penegasan sebagai dasar bagi Pemda untuk melakukan monitoring atas kegiatan PT Asia Dinasti Sejahtera.

Hiparkus meminta kepada pihak OJK untuk memantau usaha – usaha online yang belum melakukan surat perijinan secara legalitas.

” Saya menghimbau kepada masyarakat agar segera melapor apabila ada kegiatan yang dilakukan PT ADS yang bisa menjerumuskan masyarakat selain itu diharapkan masyarakat mewaspadai usaha – usaha online yang tidak jelas legalitas perijinannya.

Sementara itu Direktur Utama PT ADS, Muhamad Badrun dan Komisaris Utama, Kanisius berjanji akan mengembalikan sebagian uang nasabah yang telah dihimpun secepatnya.

Reporter : Arthalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *