Ende_KlikNTT.com_Menjawab Apa yang menjadi isu yang sedang berkembang di tengah masyarakat Terkait Instruksi Otoritas Jasa Keuangan yang Menyebutkan bahwa sejak tanggal 1 Maret PT. ADS di berhentikan untuk tidak melakukan aktivitas operasional mengumpulkan Dana masyarakat karena tidak memiliki Ijin Operasional yang di Keluarkan Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). mendapat Respon dari Komisaris Utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS).
“PT. ADS memiliki legalitas resmi seperti Akta, SK Kemenkumham, NPWP, Rekening Perusahaan, tidak bermasalah, yang bermasalah adalah operasional Usaha Jasa Keuangan (UJK) yakni mengumpulkan dana masyarakat tanpa izin, maka untuk sementara PT.ADS di hentikan Operasional bukan di tutup”Jelas Komisaris Utama Kanis Nangge, kepada sejumlah awak media ketika menggelar konferensi pers yang berlangsung di kantor PT. ADS pada Rabu sore (10/03/2021)
Kanis Menambahkan” Pada saat ini PT. ADS memiliki piutang sebesar 9,7 Miliar yang harus di kembalikan kepada nasabah dan itu tetap kami bayar sebagai bentuk tanggung jawab kami kepada nasabah, dan juga mulai tanggal 1 Maret 2021 kami sudah tidak terima nasabah baru,
“Kami bukan gagal bayar, tapi molor bayar, semua ini karena situasi pandemi Covid-19, yang jelas hak nasabah tidak hilang” Ucap Kanis
Lanjut Kanis Jumlah nasabah PT. ADS sebanyak 5000 orang, yang kita sudah bayar sebanyak 3000 orang, sisa 2000 orang ini kita segera bayar di sisa waktu yang ada ini tentu sesuai perjanjian
Sementara itu pada kesempatan yang sama Direktur Utama PT. Asia Dinasti Sejahtera (ADS) Mohamad Badrun menjelaskan kami akan taat pada regulasi yang ada Setelah mendapat arahan dari Satgas Waspada Investasi (SWI) Nasional dan SWI NTT untuk menghentikan sementara Usaha Jasa Keuangan PT. ADS berdasarkan hasil rapat bersama melalui video conferense bersama Bupati Ende, SWI Nasional, SWI NTT dan pihak ADS pada selasa (08/03/2021)
“Dalam waktu dekat kita akan urus semua legalitasnya” Ucap Badrun
Badrun juga menjelaskan dalam waktu dekat kita akan membuka skema usaha yang baru yaitu Cryptocurrency atau perdagangan komoditi berjangka karena hal itu dimungkinkan oleh UU No. 5 Tahun 2019 dan proses perijinan dan pengawasan ke Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Kementerian Perdagangan.
Reporter : Arthalia