Kefamananu_KlikNTT.com- Keluarga melalui Lembaga Bantan Hukm (LBH) Timor minta Kepolisian Resor (Polres) Timor Tengah Utara (TTU) mengungkapkan atau tuntaskan kasus kematian Emiliana Sainoin ke permukaan.
Sebab sampai saat ini, laporan keluarga tentang kematian Emiliana Sainoin sejak Februari belum diungkapkan Polres TTU.
Peristiwa kepergian Emiliana, Keluarga telah membuat laporan polisi dengan nomor LP/63/II/2021/NTT/Res.TTU 26 Februari 2021.
Laporan sebab pihak keluarga menganggap kematian Emiliana “Mati tidak Wajar”. Setelah laporan tersebut dilayangkan di Polres TTU dan baru 2 orang saksi yang diperiksa oleh Penyidik.
“Karena laporan keluarga Emiliana Sainoin belum ada respon dari Polres TTU sehingga mereka meminta bantuan Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Timor (PLBH Timor) untuk mendampingi keluarga korban dalam mengungkapkan kematian tersebut,” kata Adrianus Magnus Kobesi, Rabu (10/3/2021).
Sebagai orang yang dikuasakan sebagai pendamping hukum, dirinya meminta Polres TTU untuk segera memanggil saksi-saksi.
Selain memanggil saksi juga memeriksa dokter yang melakukan diagnosa untuk mendapatkan keterangan medis terkait kematian Emiliana Sainoin.
“ Kalau boleh Polres TTU melakukan otopsi jenasah korban agar mengetahui secara pasti penyebab kematian Emilia,” kata Kobesi
Lanjut Kobesi, sejak laporan keluarga korban tanggal 26 Februari belum ada kemajuan yang berarti dalam pemeriksaan saks.
Dirinya meminta Polres TTU untuk membuka penyebab kematian tidak wajar di TTU secara terang benderang.
” Misalnya kasus Putu Wisang hingga hari ini belum terungkap. Padahal sudah ada Otopsi oleh Penyidik Polres TTU,” Kata Kobesi.
Dirinya juga menjelaskan kronologis kematian Emiliana Sainoin, warga RT 01/Rw01 Desa Nifunenas, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU).
Emiliana Sainoin meninggal di rumah sakit umum daerah Kefamenanu, Jumat (19/2/2021).
Mulanya, Korban Emilia. tanggal 16 Februari 2021 sedang kerja bersama keluarga membangun fondasi rumah adat. Pekerjaan tersebut mulai dari jam 8.00-11.30 WITA dalam kondisi sehat walafiat.
Hari yang sama, sekitar pukul 11.30, korban balik ke rumah dan dijemput oleh adik ipar untuk makan bersama di rumah Bapak Mantu (Petrus Tefa).
Tiba di rumah bapak mantu, makan bersama dan sesudah makan, minum air yang diberikan oleh salah seorang ipar.
Setelah minum air langsung terserang batuk, muntah-muntah hingga dilarikan ke IGF Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu.
Korban sejak di rumah bapa mantu sudah tak sadarkan diri hingga meninggal tanggal 19 Februari 2021 sekitar jam 13.00 wita.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam yang diknfirmasi awak media Kamis,(11/03) via Handphone genggamnya mengatakan bahwa kasus kematian Emiliana Sainoin masih menunggu hasil autopsy dari dokter.
Ditambahkan bahwa, pihak Polres TTU sudah meminta dokter untuk melakukan autopsi namun sampai dengan saat dokter yang akan melakukan autopsy belum mempunyai waktu.
“ Kita sudah minta dokter untuk autopsy tapi dokter belum ada waktu,” ujar Kasat Reskrim TTU. (***)