Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

PDAM Tirta Kelimutu Akan Beralih Status Ke Perumda, Ini Penjelasannya

177
×

PDAM Tirta Kelimutu Akan Beralih Status Ke Perumda, Ini Penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.com_Proses perubahan status Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kelimutu ke Perusahaan Umum Daerah (Perumda) kini tengah di lakukan dan tinggal menunggu rapat bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Ende

“Perumda status  ini sebenarnya bukan karena saya menjadi Direktur PDAM, tapi ini karena amanat regulasi atau Undang – Undang tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)” Ungkap Yustinus Sani kepada wartawan, ketika di temui di ruang kerjanya pada kamis (18/03/2021)

Yustinus menambahkan Perubahan status ini tertuang Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan juga peraturan menteri PUPR yang mewajibkan PDAM seluruh Indonesia untuk merubah status dan harusnya berakhir pada tahun 2019

Ketika ada perubahan status dari PDAM ke Perumda, jelas ada perbedaan, di statutanya jelas yang pertama soal struktur manajemen, kedua manajemen secara keseluruhan di perusahaan itu

Ketika ditanya soal apakah dengan berubahnya status dari PDAM ke Perumda akan lebih efektif dalam sisi pelayanan Sani mengatakan “Dari sisi itu saya belum bisa menjawab karena saya belum menjalankan itu, tapi saya pikir dengan merubah status itu akan lebih baik karena ia akan mengatur secara keseluruhan manajerialnya” Ucapnya Sani Direktur PDAM Tirta Kelimutu

Proses pergantian status ini saya sudah serahkan ke pemerintah melalui biro hukum untuk berproses bersama DPRD kabupaten Ende

“Dari kami sudah, dari team pengkaji juga sudah, dari Kemenkumham juga sudah, kami tinggal menungguh jadwal dari DPRD pada prinsipnya kami siap untuk membahas bersama DPRD” Tutup Yustinus Sani

Penulis : Arthalia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *