Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Akibat Eksekusi Lahan di Desa Taloitan, Warga Saling Serang

134
×

Akibat Eksekusi Lahan di Desa Taloitan, Warga Saling Serang

Sebarkan artikel ini

Nekamese_KlikNTT.com- Pasca Eksekusi Sengketa lahan seluas 5 Ha di Desa Taloitan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, NTT beberapa hari lalu serta belasan rumah warga digusur, kini terjadi aksi saling serang antara Warga dari Pihak Penggugat dan Pihak Keluarga Tergugat dan adanya pembakaran rumah Minggu,(28/03) siang.

Kapolres Kabupaten Kupang AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si bersama Jajaranya usai dari lokasi kejadian, ketika diwawancarai media ini di Pospol Nekamese, Desa Oemasi, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang, Minggu(28/03) sekitar pukul 23:58 wita mengatakan, disetiap ada masalah bukan harus diselesaikan dengan kekerasan.

Dirinya juga sudah tunjukan dari kedua belah pihak dengan berbesar hati dan kedua belah pihak menerima. Jika ke depan masih ada atau merasa tidak puas maka bisa melaporkan untuk proses lanjut.

“Setiap masalah kalau tidak ada jalan keluar, bukan dielesaikan dengan kekersan. Tadi sudah kita tunjukan dari kedua belah pihak dengan kebesaran hari yang ada. Dan mereka bisa menerima. Ke depan tidak ada kesepakatan atau masih ada yang tidak puas melaporkan. Jadi kalau mereka melaporkan satu sama lain ya kita tunggu”, jelas Aldinan.

Lebih lanjut, kedua belah pihak ini saling serang antara pengugat dan tergugat. Jadi dalam aturan hukum tidak dibenarkan.

Jadi sebagai pelindung, pengayom Masyarakat tetap Kita harus melihat dan melindungi Masyarakat. Polisi tidak bisa menyelesaikan masalah sendiri, harus dibantu oleh Masyarakat.

Aksi yang terjadi tidak memakan korban, hanya adanya kebakaran rumah oleh Masing-masing keluarga yakni rumah keluarga penggugat dan tergugat, namun sudah dipadamkan.

Sehingga para keluarga kedua belah pihak mengambil jalan tengah dan menyerahkan ke pihak Kepolisian.

“Artinya kalau mereka mau berdamai diluar dari kita maka kita terima, tetapi mereka saling melapor ya tetap kita terima”, beber Aldinan.

Pantauan media ini, pihak Polsek Kupang Barat dan Polres Kabupaten Kupang usai dari TKP, pihak penggugat bersama Rekan-rekannya membuat surat pernyataan yang bermaterai agar hal seperti ini jangan terulang lagi. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *