Oelamasi_KlikNTT.com- Dalam menjalankan fungsi seorang Kepala Desa (Kepdes) saat pergantian perangkat Desa harus sesuai dengan Peraturan Bupati No.5 Tahun 2020 dan berpedoman pada Peraturan Daerah No.3 Tahun 2019 yang mengatur tentang Pereda Perangkat Desa, Bukan Kepdes sewenang-wenangnya ganti atau copot perangkatnya.
Demikian hal ini diungkapkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kupang, Charles Panie kepada awak media Senin,(29/03) siang lalu diruang kerjanya.
Dalam pergantian perangkat desa harus berpedoman pada Peraturan Bupati (Perbup) No.5 Tahun 2020, dan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2019. Sehingga di dalam Perbup untuk merekrut Perangkat Desa betul-betul sesuai kinerja yang baik.
Langkah pertama yang diambil oleh Kepdes itu yakni, melakukan mutasi. Mutasi internal di dalam perangkat desa, serta menginformasikan ke Camat. Bukan perngkat desa itu diberhentikan.
“Jadi selama ini misalnya seksi dan kaur, kaur ini dia cocoknya disini. Nah, Langkah-langkah perbup itu seperti itu. Lu lakukan mutasi internal dulu, kemudian kekosongan itu yang dilakukan seleksi. Nah di dalam seleksi kekosongan itu juga ada batas usia yakni 20-42 Tahun serta menguasai komputer itu sudah ada didalam ketentuan Perda dan Perbup. Terutama yang kaur keuangan, atau bendahara desa, dia harus kuasai betul. Sehingga Desa-desa itu jangan meragukan kinerja perangkat. Jangan, sewenang wenangnya dia ganti dan copot sesuka hati, dan harus menginformasikan ke camat”, jelas Pandie.
Lebih lanjut, hal ini yang Dinas terapkan. Dan yang kedua, bukan berarti perangkat desa itu diberhentikan, tidak. Kalau perangkatnya sudah mencapai 60 Tahun maka dengan sendirinya berhenti.
Yang direktur ini bagi lowong yang kosong. Format ini dinas sudah kirim ke Desa-desa untuk mengisi kekosongan supaya bisa jelas.
Karena volume kerja di Desa cukup padat, jika ada perangkat yang belum menguasai komputer harus diberikan pelatihan, agar Desa jangan keluar dari aturan yang ada.
“Pada umumnya perangkat desa harus punya sedikit keahlian komputer, salah satu saja juga bisa. Sehingga kita jangan melenceng keluar aturan, baik seksi-seksi dan juga kaur umum”, beber Pandie. (Boy)