Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Dinas PK Kabupaten Kupang Selenggarakan Ujian Paket C

121
×

Dinas PK Kabupaten Kupang Selenggarakan Ujian Paket C

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Sesuai dengan himbauan Menteri Pendidikan untuk pelaksanaan Ujian Paket C, maka Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PK) Kabupaten Kupang menyelenggarakan Ujian Paket C setara SMA sesuai teknis yang ada terhitung mulai dari hari Senin 26 hingga 31 April 2021.

Demikian hal ini diungkapkan Kepala Dinas PK Kabupaten Kupang, Imanul E. Buan melalui Kepala Bidang PAUD dan Pendidikan Non Formal (PNF), Edrison Lanus di ruang kerjanya Senin,(26/04) siang.

Sesuai himbauan Kementrian Pendidikan RI bahwa untuk penyelenggaraan Ijian Paket C setara SMA, Dinas PK Kabupaten Kupang terhitung mulai hari ini menyelenggarakan Ujian Paket C di wilayah Kabupaten Kupang.

Peserta yang mengikuti Ujian Paket C di Kabupaten Kupang sebanyak 928 peserta, Rata-rata jurusan IPS.

“Ia jadi ini sesuai himbauan Menteri Pendidikan untuk tahun 2021 harus menyelenggarakan ujian paket c. Maka kami dinas mulai hari ini selenggarakan. Jadi dari tanggal 26 hari sampai tanggal 31 bulan april. Peserta yang ikut sebanyak 928”, kata Lanus.

Lebih lanjut, dan mulai hari ini di Kecamatan Semau, Pusat Kegiatan Belajar Masyarat (PKBM) Praja Taruna dan PKBM Alger, Kecamatan Kupang Tengah serta beberapa Kecamatan sudah mulai melaksanakan Ujian Paket C.

Karena setiap PKBM di Kabupaten Kupang terdapat 29 PKBM. Tetapi yang dapat melaksanakan PKBM ini hanya 18 PKBM saja.

“Jadi mulai hari ini jugga dilaksanakan. Dan yang sudah PKBM Alger Kupang Tengah, dan Semau PKBM Praja Taruna serta beberapa kecamatan sudah mulai melaksanakan. Serta menjadi pantauan dan laporan dari bebarapa Kepala PKBM sudah melaksanakannya”, beber Lanus.

Sehingga dengan harapan semua peserta bisa mengikuti dan terlaksana dengan baik sesuai pantauan semua sudah berjalan dan tidak bermasalah.

Ia menambahkan bahwa sesuai surat edaran mendibud No. 01 Tahun 2021, tentang Ujian Sekolah dan Peniadaan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021/2022 maka sekolah mengadakan ujian Pendidikan kesetaraan (UPK) Yang di tetapkan oleh satuan pendidikan sehingga di beri kewenangan pada satuan pendidikan masing-masing karena keberadaan Covid Covid–19 masih sangat tinggi.

“Untuk wilayah yang kondisi penyebaran Covid-19 nya tinggi, bisa saja para Kepala Sekolah dan Guru untuk bisa melaksanakan analisis nilai-nilai ujian semester agar bisa dijadikan sebagai dasar hasil dari pada ujian Siswa/I yang akan dituangkan dalam ijasah”, pungkas Lanus. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *