Nagekeo, Klikntt.com_PT. Prima Indo Megah Kembali Menyerahkan Tanah malasera di kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Propinsi Nusa Tenggara Timur kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Nagekeo.Penyerahan Hak atas Tanah ini di tandai dengan Penandatanganan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Malasera dari Direktur PT. Prima Indo Megah, Firdaus Adi Kisworo selaku pihak yang melepaskan hak, kepada Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dalam hal ini Bupati Johanes Don Bosco Do selaku pihak yang menerima pelepasan hak. dilakukan diruang kerja Bupati Nagekeo,(Senin,26/04/2021).
Hadir dalam Acara Penandatangan Surat Pelepasan Hak atas tanah tersebut Bupati Don didampingi Sekda Nagekeo Lukas Mere, Para Asisten, Kabag Hukum Hans Malo, Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Lory Antonius, Kabag Administrasi Pemerintahan Maria Dua, Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah Abdul Latif.
Dari Pihak PT Prima Indo Megah, hadir Direktur didampingi Kuasa Hukum Silvester Nong Manis, SH.Juga hadir kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Nagekeo, Dominikus Insantuan.
Untuk di Ketahui Peristiwa penandatanganan dokumen pelepasan Hak sebagai tindak lanjut amar putusan pengadilan, juga sangat membantu langkah optimalisasi aset daerah berupa kepastian hukum atas tanah yang akan digunakan untuk melanjutkan tahapan pembangunan perumahan tapak dan rumah sederhana sehat Malasera, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo bagi Pegawai Nageri Sipil Kabupaten Nagekeo. Di atas lahan seluas 14,43 ha tersebut, telah dibangun 52 unit rumah, terdiri dari 19 unit yang sudah selesai 100% dan 33 unit yang belum tuntas dikerjakan.
Bupati Don dalam Sambutannya Mengatakan” Setelah ini acara penandatanganan ini kita butuh legal opinion dari pihak terkait sebelum proses lebih lanjut ke lembaga DPRD.
” Tanah Malasera sejak awal peruntukan, memang direncanakan untuk perumahan pemukiman bagi para Pegawai Nageri Sipil (PNS) daerah. Pembangunan sempat terhenti karena terkait persoalan hukum. Saat ini, Pemda Nagekeo kembali memproses peruntukannya setelah semua prosedur dilewati sebagaimana mestinya.
Tambah Bupati Don ” Dengan Keadaan sekarang Market sudah ada, tinggal menjual. Ini tanah Pemda untuk perumahan PNS yang mengantongi Sertifikat Hak Guna Bangunan. Proses harus berjalan baik, benar dan cepat agar yang menggunakan bangunan bisa nyaman menempatinya dan daerah tidak dirugikan. Instansi terkait saya minta segera telusuri sertifikat tanah sesuai jumlah yang sudah diterbitkan BPN atas tanah Pemda di Malasera” tegas Bupati Don.(***)