Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Terkait Ancaman Pdt. GMIT, ‘Ini Tanggapan Kapolres Kabupaten Kupang’

78
×

Terkait Ancaman Pdt. GMIT, ‘Ini Tanggapan Kapolres Kabupaten Kupang’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Pascaeksekusi Sengketa lahan di Desa Taloetan, Kecamatan Nekamese, Kabupaten Kupang yang mengakibatkan penyerangan dan pembakaran rumah warga diluar tanah sengketa dari rekanan penggugat, serta adanya ancaman kepada salah satu Pendeta (Pdt) GMIT Gibeon Bone, Erna Ratu Eda Fanggidae, Ini tanggapan Kepala Kepolisian Resor Kabupaten Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si di dampingi Kasat Reskrim, IPTU Nofi Posu, SH.

Terkait masalah ini, Polisi sudah lakukan pemeriksaan terhadap kedua belah pihak. Semunya berawal dari masalah eksekusi lahan, yang mana tidak ada kepuasan dari salah satu pihak, mungkin pihak tergugat bahwa tanah tersebut masih di pihak tergugat dan akhirnya dari pihak penggugat merasa tidak dihiraukan, sehingga terjadilah pengrusakan dan pembakaran di Desa Taloetan.

Terlepas dari itu, pihak Kepolisian menerima laporan dari kedua belah pihak yakni pihak penggugat dan tergugat. Kemudian Polisi melakukan pemeriksaan, mengumpulkan alat bukti, bahkan Polisi sudah melakukan Rekonstruksi di TKP.

Dari berbagai hasilnya, Polisi mendapatkan Bukti-bukti baru yang akan mengarah pada adanya pengrusakan dan pembakaran di desa taloetan.

“Dengan adanya masalah, kita sudah lakukan pemeriksaan, kita kumpulkan barang bukti, bahkan kita sudah melakukan rekonstruksi di TKP, disana kita dapatkan bukti-bukti baru. Yang akan mengarah dan menguatkan bahwa terjadi pengurasakan dan pembakaran disana”, kata Aldinan Kamis,(29/04) sore di Mako Polres Kupang saat Konferensi Pers.

Lebih lanjut, Kemudian untuk masalah pengancaman terhadap Ibu Pdt. GMIT Gibeon Bone, Erna Ratu Eda Fanggidae, pihaknya sudah menerima laporan dan sudah melakukan pemeriksaan dan akan mensinkronkan dengan para saksi.

Karena pengancaman ini terkecuali dilihat banyak orang serta ditunjukan dengan Bukti-bukti digital, maka Polisi bisa langsung menetapkan tersangka.

Kemungkinan besar Ibu Pdt. Masih dalam keadaan trauma, sehingga belum bisa menejelaskan secara detail waktu kejadian, maka Polisi tetap menerima laporan dan akan melakukan penyelidikan secara detail dengan keterangan saksi yang lain.

“Berkaitan dengan ancaman ini, bukan kita menolak, tetap kita terima dan akomodir laporan ibu, kita akan sinkronkan dengan saksi yang lain pak. Karena pengancaman itu kecuali dilihat orang banyak, kemudian ada bukti-bukti digital yang lain itu lansung kita bisa tetapkan tersangka”, pungkas Aldinan.

Karena dari ancaman ini, Polisi sudah menanyakan ke Pdt. bahwa ciri-ciri orang yang mengancam, “Kemungkinan dalam keadaan trauma, Ibu Pdt. tidak bisa menjelaskan dan polisi tetap terima laporannya dan akan kita pertajam lagi dengan keterangan saksi yang lain”.

Pada prinsipnya laporan yang sudah disampaikan, Polisi tetap masih melakukan proses lanjut. Bahkan Polisi juga sudah melakukan gelar perkara. Dan dalam waktu pemeriksaan kedua belah pihak selalu di dampingi pengacra untuk memonitoring penyidikan Polisi.

“Memang ada informasi bahwa Polisi tidak lanjutkan masalah ini. Oh tidak, tetap polisi tindak lanjuti. Bisa tanyakan pengacara dari kedua belah pihak. Kita akan dudukan permasalahan ini seadil-adilnya, dan sesuai tindak pidana yang dilakukan”, beber Aldinan.

Ia menambahkan bahwa, pada prinsipnya Polisi akan tetap menyelesaikan masalah ini dengan baik. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *