Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Naas, ‘MT Tenggelam di Kolam Ikan Amarasi Timur’

57
×

Naas, ‘MT Tenggelam di Kolam Ikan Amarasi Timur’

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Salah satu Anak, inisial MT yang sehariannya menjalankan hidupnya selama lima Tahun bersama Orang Tua, Opa dan Oma, kini harus berpisah karena menghembuskan napas terakhirnya di salah satu kolam ikan, tepatnya di Rt.10/Rw.03, Dusun 4 Kampung Koka Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang pada Jumat,(30/04) sekitar pukul (08:00) wita.

MT korban adalah salah satu warga Rt.10/Rw.03, Dusun 4 Kampung Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP, Aldinan RJH Manurung, SH, SIK, M.Si melalui PAUR Humas Polres Kab Kupang, AIPDA Lalu Randy kepada media ini via pesan WAnya Sabtu,(01/05) mengatakan, pada hari Jumat,(30/04) sekitar pukul (08:00) wita di Kampung Koka, Rt.10/Rw.03, Dusun 4, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Bahwa telah terjadi MT korban, anak laki-laki, umur 5 Tahun, Agama Kristen Protestan, Rt.10/Rw.03 Dusun 4 kampung koka, Desa Pakubaun ini harus menghembuskan napas terakhirnya di kolam ikan.

Kolam Ikan ini persis di belakang Rumah Sdr. Melkias Taopan, 81 Tahun, Agama Kristen Protestan, alamat : Rt.11/Rw.03 Dusun 4 Koka, Desa Pakubaun, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, NTT.

Adapun saksi-saksi yang melihat yakni, 1)Melkias Taopan, warga Rt.11/Rw.03,Desa Pakubaun Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang, 2)Epatzodiktus Namah, 3)Makdalena Taopan, 4)Tifdea Taopan-Batmaro warga Rt.10/Rw.03, Desa Pakubaun, dan 5)Abidan Abimelek Taopan.

Kronologisnya bahwa pada hari Jumat(30/04) sekitar pukul 07.00 wita Korban bersama 2 saudaranya yakni, Mawar Taopan (sdr kembarnya) umur 5 tahun dan Bungsu Taopan umur 3 tahun pergi ke kolam ikan dengan tujuan untuk mandi.

Setelah 1 jam kemudian Mawar melaporkan kepada saksi 1 bahwa korban tidur. Kemudian kakek korban menuju ke kolam ikan sambil melihat, korban sudah dalam keadaan tengkurap di dalam kolam ikan.

Selanjutnya saksi 2 dan 3 membawa korban menuju Puskesmas Pakubaun untuk mendapatkan pertolongan namun sampe di puskesmas pakubaun korban sudah dalam keadaan meninggal dunia.

“Dengan adanya kejadian tersebut baru dilaporkan ke Polsek Amarasi Timur oleh orang tua korban, Abidan Abimelek Taopan Sabtu(01/05/21) pukul (12:00) wita”.

Pada hari jumat tgl 30 april 2021 Pkl 09.00 wita korban di periksa/visum luar di Puskesmas Pakubaun dinyatakan tidak ada tanda-tanda kekerasan pada tubuh korban.

“Atas kejadian tersebut, keluarga korban menerima kematian korban adalah musibah dan tidak bersedia dilakukan autopsi dan tidak bersedia untuk dilakukan proses hukum”, tulis Randy. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *