Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pemangkasan ADD Tahun 2021 Belum Ada Pemberitahuan

98
×

Pemangkasan ADD Tahun 2021 Belum Ada Pemberitahuan

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Memasuki Tahun 2021, Alokasi Dana Desa (ADD) dipangkas, namun belum ada pemberitahuan yang jelas.

Demikian hal ini diungkapkan Kepala Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Arthur Ximenes, SH kepada media Senin,(03/05) siang diruang kerjanya.

“Nah, sekarang sudah tahun 2021 ini juga ada pemotongan lagi untuk tiap desa. Saya pikir Teman-teman desa yang lain tidak tau berapa, tetapi khusus desa manusak ini pemotongan sekitar Rp13 juta lebih, ini juga tidak ada pemberitahuan. Untuk apa uang itu”, kata Arthur.

Lebih lanjut, sehingga lewat Musdes, Ia sudah sampaikan ke BPD, Rt dan Rw agar bisa mengetahui hal ini. Jangan sampai perangkat desa salah paham bahwa Kepala Desa memangkas anggaran ini secara diam-diam.

Pemberitahuan dari Dinas PMD untuk pemotongan anggaran Rp13 juta lebih ini via pesan WA. Sampai sekarang Pemerintah Desa belum mendapatkan Peraturan Bupati yang berkaitan dengan pemotongan anggaran ini.

“Ia, pemberitahuan ini lewat wa. Sampai sekarang ini kita pemerintah desa belum mendapatkan peraturan bupati terkait pemotongan uang ini. Tidak ada. Kita hanya bisa cari lewat group dan media untuk kita lakukan penyesuaian. Itu nanti bisa ditanyakan kepada kepala bidang keuangan dan aset daerah dan dinas pmd kabupaten kupang”, pungkas Arthur.

Tidak ada pemberitahuan anggaran itu dipotong untuk apa. Karena di Peraturan Bupati Tahun 2021, No.1 tentang Penetapan Besaran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa. Setelah lakukan perubahan di No.10 Tahun 2021.

Disini Perbup itu ada Pasal 1 dan Pasal 2. Perubahan hanya dua, tetapi tidak dicantumkan untuk apa. Adanya pemotongan untuk kebutuhan apa tidak dicantumkan. Ini perubahan berlaku tanggal 1 April 2021. Yang diranda tangani oleh Bupati Kupang dan Sekda Kabupaten Kupang.

“Sekarang kami punya pas dengan peraturan bupati no.1, ini totalnya sebanyak Rp442 juta lebih. Na kalau dipotong dia hanya tersisa 429 juta. Tapi pemotongannya ini untuk apa? Tidak dicantumkan. Sonde ada penjelasan”, beber Arthur.

Padahal di dalam peraturan Menteri Keuangan No.222 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Dana Desa itu semua dicantumkan. Tetapi yang terjadi di Kabupaten Kupang tidak dicantumkan.

Sementara Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang, Chares Panie kepada media ini Selasa,(04/05) siang mengatakan bahwa adanya pemotongan ini karena terjadinya fevokusing anggaran untuk Covid–19 sebanyak 8 persen.

Sehingga ADD tahun ini berkisar Rp2 Miliar lebih, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).

Pemotongan ADD untuk 160 Desa. Yang terbesar ada di salah satu Desa sebanyak Rp39 juta. Sementara di Desa lainnya pemotongan kecil.

Semantara untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Itu dana transfer dari pusat untuk kebutuhan Ekonomi Masyarakat di Desa-desa.

Ditanya terkait pencairan tahap satu Tahun ini, dirinya mengaku belum ada pecairan, karana dengan adanya pemotongan ADD sehingga lerlambat.

“Jadi untuk sementara sekitar 80 desa yang sudah memasukan laporan pertanggungjawaban (LPJ). Dan kemungkinan besar 80 desa yang su kasi masuk pasti mereka yang bisa ambil, sudah cair dan pasti dalam ini bulan”, beber Panie.

Tambahnya, Tapi anggaran yang Dana Desa sekitar 8 persen untuk penangan Covid–19 sudah ada di rekening Desa masing-masing. Sehingga dirinya berharap kepada setiap Kepala Desa agar bisa mengambil.

“Saya berharap ke para kepala desa agar bisa diambil dan diperganakan untuk kepentingan covid”, tegas Panie. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *