Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Tersangka Pembunuhan di Fatukanutu Berhasil di Ringkus Aparat Kepolisian

88
×

Tersangka Pembunuhan di Fatukanutu Berhasil di Ringkus Aparat Kepolisian

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Pelaku atau Tersangka (TSK) Pembunuhan di Desa Fatukanutu, Kecamatan Amabi Oefeto Timur, Kabupaten Kupang, berhasil diringkus Aparat Kepolisian Polres Kabupaten Kupang dalam kurung waktu 6 jam.

Demikian hal ini disampaikan Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, di dampingi Kapolsek Kupang Timur, IPTU Viktor H Saputra bersama jajarannya di Mako Polres Kabupaten Kupang Senin,(24/05) siang.

“Kami dari Polres Kupang dibantu Polsek Kupang Timur berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang dilakukan oleh saudara RAT (tersangka) pada hari minggu tanggal 23 mei pukul stengah empat sore di daerah fatukanutu”, kata Aldinan.

Lebih lanjut, modus yang dilakukan Tersangka yakni melakukan pencurian buah kelapa. Ternyata di lokasi kejadian sudah ada korban selaku pemilik pohon kelapa.

Korban menegur pelaku, pelaku tidak menerima teguran dan akhirnya pelaku memotong korban  hingga tewas. Kemudian pelaku melarikan diri.

Sehingga atas kerja sama Polsek Kupang Timur dan Polres Kabupaten Kupang yang baik, dan pada pukul sekitar 19:30 wita, Kepolisian berhasil meringkus pelaku atau Tersangka di belakang rumahnya.

Kemudian Tersangka di bawah ke Polres Kupang dengan membawa Barang Bukti (BB) yakni Parang, Handphone milik Tersangka Sendal jepit dan yang lain-lain.

Kejadian ini termasuk dalam kejadian spontanitas yang pada awalnya belum ada niat dan rencana ataupun rasa dendam terhadap korban. Mungkin dalam suasana ketakutan apa bila di denda adat dengan membayar uang dan sapi sehingga TSK melakukan tindak pidana.

Untuk Pasal yang dikenakan pada Tersangka yaitu Pasal 338 dengan ancaman maksimal hukuman 15 Tahun, kemudian Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang dengan ancaman hukuman maksimal 7 Tahun.

Kepolisian Polres Kupang melakukan penahanan terhadap Tersangka selama 20 hari dan akan menetapkan sanksi berat. Polisi juga akan melakukan penyelidikan agar memastikan mungkin ada Orang lain lagi dalam kasus ini.

“Ini juga atas berkat kerja rekan-rekan semuanya, dan masyarakat sekitar sehingga kita dapat mengungkap kasus ini kurang dari 24 jam. Bahkan hanya enam jam aja ya”, ungkap Aldinan.

Ia menambahkan bahwa keluarga korban sudah diamankan di Polsek Kupang Timur agar mengantisipasi jangan sampai ada penyerangan dari pihaknya korban.

Harapnya, kepada masyarakat apa bila kejadian-kejadian seperti ini jangan segan-segan untuk menyampaikan ke Pihak yang berwajib. Jangan ditutup-tutupi. Sehingga Kepolisian bisa membantu mempercepat pengungkapan kasus. (Boy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *