Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Resor Kabupaten Kupang bersama Satuan Brimob Polda NTT, mengadakan Rekonstruksi ke-2 atas Pembunuhan nona Welkis, tersangka oleh Tinus dimulai dari Jln Frans Desa, tepatnya di samping Kantor OJK lama, dan SPBU Frans Seda, Jumat(27/05) sekitar pukul(10:15) wita.
Rekontruksi di pimpin langsung oleh Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung yang berawal dari tersangka, Yustinus Tanaem alias Tinus menjemput korban an. Yuliana A. Welkis di cabang atau pertigaan antara Ruko dan kantor OJK lama sebagaimana tersangka menjemput korban dengan menggunakan sepeda motor Mio merah DH 6604 AD menuju wilayah Kelurahan Batakte, Kecamatan Kupang Barat.
Tibanya di pertigaan SMA N 1 Kupang Barat, tersangka membelok kanan menuju Bolog, tepatnya di Kali Oefo, Rt.08/Rw.03, Kelurahan Batakte, Tersangka memarkir motornya dan mengajak korban berjalan ke dalam hutan.
Di mana lokasi tersebut atau TKP berbatasan langsung dengan tanah milik PT. Dwimukti Graha Elektrindo.
Korban berama tersangka melewati hutan dan turun ke kali oefo, tibanya dikali dalam hutan kali oefo, tersangka mengajak korban guna berhubungan, namun korban menolak, saat itu tersangka memegang pisau dapur dan memgancam korban.
Sehingga korban meminta agar pisau yang dipegang tersangka supaya dibuang. Setelah dibuang, korban sempat mencoba untuk menyelamatkan diri dengan cara mencekik leher tersangka, dan meramas kemaluan korban.
Tersangka lalu mengambil pisaunya dan kembali mengancam korban, serta mencekik leher korban. Lalu meminta korban untuk berhububgan. Namun korban sempat memberontak dan sama-sama merampas pisaunya.
Namun korban selalu dalam tekanan, lalu tersangka membuka celana dan mencekik leher korban, lalu tersangka membanting korban hingga jatuh ke tanah, saat itu pun tersangka mengmbil pisaunya dan langsung menikam korban sebanyak 2 kali di leher.
Setelah tersangka menikam korban sebanyak 2 kali, tersangka melampiaskan rasa lelahnya dengan cara berhubungan.
Setelah melampiaskan rasa lelahnya, tersangka mengambil pisau, uang milik korban Rp100 ribu, dan 1 hp merk oppo berwarna putih milik korban dan membalik belakang pergi meninggalkan korban menuju kali.
Tibanya dikali, tersangka berhenti sambil jongkok kemudian mencuci pisau, dan tangan serta muka lalu dan berjalan melewati jalan tanah putih untuk mengambil motornya dan pulang.
Adapun tercatat sebanyak 105 adegan berawal dari tersangka menjemput korban hingga tersangka melakukan perbuatannya dan kemudian tersangka pulang.
Kapolres Kabupaten Kupang, AKBP Aldinan RJH Manurung, di dampingi Kapolsek Kupang Barat, IPTU Sadikin S,.Sos kepada awak media mengatakan, degan perbuatan tersangka Tinus, diduga Tinus alami kelaian yanh digratifikasi sebagai predator.
Karena korban berdasarkan penyelidikan Polisi, sudah melakukan sebanyak kurang lebih empat kali, dan dua korban yang tersangka lakukan motif yang sama.
Jadi untuk perbuatan tersangka, Polisi akan memberikan sanksi yang paling berat yakni, “Hukuman Mati” pasal 338 dan 340, serta pasal 351, dan setiap proses penyidikan sampai ke proses persidangan akan dikawal ketat sampai tersangka mendapat hukuman mati.
“Kepada masyarakat, harus berhati-hati dan waspada dalam menggunakan medsos. Ini penting, jangan sembarangan menerima ajakan dari orang lain, mungkin menwarkan pekerjaan, menggunakan barang-barang gratis, nah ini yang perlu masyarakat berwaspada. Orang tua juga harus memgawasi anak-anaknya”, imbau Aldinan. (Boy)