Oelamasi_KlikNTT.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Kupang Tengah akhirnya meringkus Tersangka Pencurian Motor (Curanmor) di Desa Tanah Merah, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang, NTT.
Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S.Sos, melalui PAUR Humas Polres Kupang, AIPDA Lalu Randi Hidayat kepada media ini via pesan WA nya mengatakan, berawal dari tersangka bersama 4 orang temannya datang ke rumah korban di Desa Tanah Merah RT.08 / RW.02 Kecamatan, Kupang Tengah Kabupaten Kupang pada hari Minggu tanggal 06 Desember 2020 sekitar pukul 22.00 WITA lalu.
Korban, Yeri Fallo yang merasa terganggu karena kehadiran tersangka dan teman-temannya, lalu ia mengusir tersangka, Yonathan Alexander Labati tersebut bersama teman-temannya dari rumah korban, serta membuang sendal milik tersangka dan teman-temannya di luar rumah nya.
Anak korban an. Siswati Fallo yang baru pulang belanja kemudian memarkir sepeda motor milik korban di teras depan rumah dan lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut.
Tersangka yang kesal karena di usir oleh korban mulai berinisiatif untuk mencuri sepeda motor milik korban sehingga ia menyuruh teman – temannya untuk memantau situasi disekitar rumah korban.
Ketika situasi sudah mulai aman, tersangka langsung mendorong sepeda motor milik korban tersebut ke luar pagar rumah milik korban dan dengan jarak sekitar 25 meter dari rumah korban, tersangka menghidupkan sepeda motor dan membawanya ke rumah tersangka di Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah.
Setelah itu korban yang merasa sepeda motornya hilang, Ia mencari sepeda motor nya di seputaran Dusun Dendeng, Desa Noelbaki, dan menanyakan perihal kehilangan sepeda motor nya di tersangka YONATAN ALEXANDER LABATI.
Namun tersangka menjawab bahwa ia tidak tahu. Setelah itu korban Yeri Falo membuat laporan di Polsek Kupang Tengah tentang kehilangan sepeda motor milik nya.
Kemudian melalui serangkaian tindakan penyelidikan akhirnya di temukan bahwa sepeda motor milik korban tersebut ada di tangan tersangka. Sehingga melalui laporan polisi nomor LP / B / 08 / I / 2021 / Sek Kuteng, tanggal 22 Januari 2021.
Pada saat tersangka diamankan di Polsek Kupang Tengah, tersangka melarikan diri dan menjadi buronan Polsek Kupang Tengah.
Pelarian tersangka berakhir pada tanggal 26 Mei 2021 ketika pihak Polsek mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa tersangka ada dirumah nya.
Sehingga Kapolsek Kupang Tengah Ipda Elpidus Kono Feka, S. Sos memerintahkan anggota Polsek Kupang Tengah yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kupang Tengah Bripka, Pance Sopacua membekuk tersangka di rumahnya.
Kemudian membawa tersangka di Polsek Kupang Tengah untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya dan di proses sesuai hukum yang berlaku.
Pelaku di jerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP karena tersangka melakukan aksinya di malam hari dengan ancaman penjara maksimal 7 Tahun. (***)