Oelamasi_KlikNTT.com- Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe akan melaporkan masalah ke Rana Hukum, karena pencemaran nama baik, keterangan palsu, dan mempunyai unsur Pemfitnahan.
Demikian hal ini diungkapkan Wakil Bupati Kupang, Jerry Manafe usai Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Kupang Kamis,(03/06) siang. Ia akan membuktikan kebenaran yang yertera dalam pansus itu.
“Karena saya memang, kalau sesungguhnya, ini saya rasa ke disolimi. Tidak diberi ruang untuk saya mengklarifikasi atau menyampaikan”, jelas Manafe.
Kalau memang ini merupakan laporan Masyarakat, masih terlalu banyak laporan yang masuk, dan perlu ditindak lanjuti, tapi kalau sebagai mitra sebenarnya harus bertanya, tapi Dirinya tidak pernah ditanya oleh Pansus untuk menyampaikan akan hal ini.
Orang nomor dua Kabupaten Kupang ini memberikan apresiasi yang luar biasa bagi Pansus yang sudah bekerja kurang lebih sebulan. Untuk membuktikan akan kebenaran ini.
“Saya sebagai orang kristen, saya mempunyai satu saja Tuhan Yesus Kristus, saya pikir manusia liat luar, tapi Tuhan lihat hati. Kalau saya berbuat, dan tidak, maka yang akan menjelaskan itu akan ada di rana hukum. Dan saya akan membawa itu ke rana hukum”, ungkapnya.
Karena Ia merasa bahwa terdapat tiga hal yang Ia pikul yakni, Pejabat Negara, Wakil Bupati Kupang, dan di mana yang pertama ini ada pencemaran nama baik, yang kedua memberikan keterangan palsu, dan yang ketiga adalah unsur pemfitnahan.
“Jadi saya pikir yang ketiga ini saya dibawa ke pihak berwajib untuk yang bersangkutan bisa dipanggil dan bisa diklarifikasi”, beber mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang tersebut.
Anggota DPRD Kabupaten Kupang, Fraksi Hanura, Anton Natun usai sidang paripurna kepada awak media mengatakan, “Kalau ada temuan yang membuat hal-hal yang tidak baik, kita harus minta klarifikasi yang bersangkutan dalam forum paripurna, jangan kemudian kita menjastise tanpa ada dasar”, jelas Natun.
Lebih lanjut, Karena ini merupakan laporan dari Masyarakat, dan ini juga belum mempunyai pembuktian, Pansus ini juga belum bisa karena tidak diberi kesempatan untuk berbicara.
“Jadi pansus ini, mereka menjastise wakil bupati, tapi kemudian mereka tidak memanggil wakil bupati, seharusnya panggil wakil bupati, karena pak wakil bupati ada. Karena kita menjastise dalam konteks ini akan menimbulkan masalah hukum. Ini bisa unsur pidana pak”, tegas Natun.
Ia menambhakan bahwa dalam Paripurna itu harus semua Anggota diber ruang untuk berbicara. Dirinya sangat kecewa dengan Paripurna kali ini.
Pantauan media ini usai dibacakan hasil Pansus oleh Mesakh Nikodemus J. Mbura, pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kulang Daniel Taimenas hanya memberikan kesempatan pada Wakil Ketua DPRD I dan Wakil Ketua II, dan juga Dua Anggota DPRD yang terhormat, sementara Wakil Bupati Kupang yang turut hadir enggan mendapatkan waktu mengklarifikasikan atau berkesempatan untuk menanggapi
Turut hadir Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Daniel Taimenas, Wakil I DPRD, Sofia M. De Haan, Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kupang, Yohanis Mase, Sekda Kabupaten Kupang, Obet Laha, dan para Anggota DPRD lainnya, serta Para Pimpinan OPD-OPD. (Boy)