Kefamananu_KlikNTT.com- Sidang kasus Korupsi, Alat Kesehatan (Alkes) pada Rumah Sakit Umum (RSU) Kefamanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) kini sudah sampai pada sidang Pemeriksaan Saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Hal ini diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Timor Tengah Utara (TTU), kota Kefamananu, Roberth Jimmy Lambila SH.,MH kepada media ini Selasa,(08/06) siang di ruang kerjanya.
Berkaitan Kasus Alkes RSU Kefamananu merupakan Kasus tunggakan sejak perkara lama atau beberapa tahun yang lalu. “Kasus alkes RSUD itu begitu saya masuk itu merupakan tunggakan dari perkara lama. Cukup lamalah”, kata Roberth sapaan akrabnya.
Lanjutnya, karena kasus tersebut merupakan tunggakan, sehingga Ia menindak lanjuti. Ia duduki kursi pimpinan Kajari TTU tertanggal 23 Februari, maka tertanggal 26 Februari Ia mulai bekerja kemudian dalam waktu dua minggu langsung menetapkan Tersangka (TSK) 3 Orang yakni PPK, Kontraktor Pelaksana, dan Ketua Panitia Pemeriksaan Pemerima Pekerjaan.
Perkara ini sudah P 21 dan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Kupang.
“Nah, sekarang sudah disidang, mulai dari pembacaan dakwaan, minggu kemarin ada eksepsi dan eksepsi di tolak oleh Hakim, sehingga sudah dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan saksi yang pertama dari pokja sekitar 4/5 orang itu sudah diperiksa”, ungkap Roberth.
Sidang itu juga sempat ditunda sampai pada tanggal 12 atau 16 Juni. Dirinya juga akan menghadirkan saksi-saksi lain lagi di Pengadilan Tipikor sekitar 3 atau orang lagi.
Ditanya terkait nama mantan Bupati TTU, Raymundus S. Fernandes yang disebut, Ia mengaku berdasarkan laporan, bahwa dalam pemeriksaan Saksi-saksi, nama mantan Bupati disebut oleh Pelaksana yang mana Ia memberikan sejumlah uang kepada pihak tertentu, dalam hal ini kalau tidak salah mantan Bupati, Ray Fernandes.
“Soal itu, masih keterangan dia di persidangan, maka kita akan liat di fakta-fakta persidangan berikut. Dan kalau memang di sidang baik atas inisitif jaksa, maupun hakim kalau dia mau dihadirkan maka kita hadirkan dipersidangan untuk memberikan keterangan. Tetapi bahwa itu masih menjadi perhatian kami. Kami tetap melihat fakta itu. Inikan baru satu keterangan, juga dia belum diperiksa. Nanti kita liat dari pemeriksaan saksi lain, karena ini baru satu”.
Tentu bahwa yang pasti semua orang bisa, pernah dikasi uang, tetapi dengan pernyataan itu apakah didukung dengan alat-alat atau bukti lain apa tidak.
Tetapi itu menjadi perhatian penyidik terkait apa yang akan terjadi di persidangan.
“Jadi sidang sekarang masih dalam tahap pemeriksaan saksi, dan kedepan apa bila ada tambahan terdakwa? menurut fakta, jadi kemarin itu sudah ada 3 orang yang kita tetapkan sebgai tsk, kedepan menurut fakta penyidikan, adalah orang -orang yang paling bertanggung jawab dan perlu bertanggung jawab terhadap perkara tersebut”, urainya.
Ia menambahkan, apa ada pihak lain yang masih membutuhkan pertanggungjawaban, sangat terbuka kemungkinan.
“Kita liat fakta dan kemungkinan dalam persidangan, kita liat faktanya seperti apa, dinamika sidang seperti apa, mungkin ada hal-hal lain yang masih ditutupi dalam sidang. Kita liat fakta sidang, itu bisa terbuka disaat persidangan selanjutnya. Kalau fakta sidang menunjukan ada pihak-pihak lain yang minta pertanggung jawaban dalam tindak pidana ini, saya akan tindak lanjuti”, tegas Roberth. (Boy)