Kefamananu_KlikNTT.com- Dalam penyalahan pengelolaan Anggaran Dana Desa (ADD) terkhusus di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Kota Kefamananu, sudah terdapat Empat (4) Orang Kepala Desa (Kepdes) dan salah satunya Bendahara yang ditetapkan sebagai tersangka (tsk).
Demikian diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri(Kajari) TTU, Roberth J. Lambila, SH.,MH kepada media ini Selasa,(08/06) siang diruang kerjanya.
“Kasus korupsi lain yang kita tangani sekarang yakni APDes, ya dana desa. Itu ada empat perkara yang sekarang dalam proses penyidikan, tersangkanya sudah ditahan yaitu kepala desa Naikake B dan bendaharanya yang merugikan keuangan negara Rp1,5 miliar, kepala desa otof merugikan negara sekitar Rp2,1 miliar, lalu kepala desa letneo selatan kerugian negara Rp900 juta, dan kepal desa biro natun kerugian negara Rp1,3 miliar”, kata Robeth.
Lebih lanjut, semua tersangka ini sudah ditahan oleh Kejaksaan TTU. Lima Orang tsk yang ditahan. Satu tsk yaitu Kepdes Bironatun, setelah kejaksaan melakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan), lalu karena dalam kondisi struk Ia alihkan penahanannya ke Penahanan Kota.
Ia berjanji agar kelima berkas perkara ini diupayakan ke tahap tuntutan, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kupang.
Dirinya menambahkan bahwa ada pun Pasal-pasal berfariatif yang dikenakan yakni, “Pasal 2, pasal 3, dan pasal 8, pasal 12 huruf E, undang-undang no.31 tahun 1999 junto undang-undang no.20 tahun 2021. Amcamnya berfariatif ya, pasal 2 dan 3 ancamannya maksimal 20 tahun tahanan”, jelasnya.
Tambahnya agar ke depan, Ia meminta ke suluruh penyelenggara APBDes yakni Kepdes, yang mengelola Dana Desa agar lebih berhati-hati dalam pengelolaan Dana Desa.
“Kita harus bekerja dengan hati, melayani dengan betul-betul kepada masyarakat. Karena dana yang diberikan oleh pemerintah pusat itu bukan untuk kepala desa tapi untuk masyarakat. Sehingga kalau kelola dengan baik sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan sop yang diberikan. Jangan lagi dipakai untuk kepentingan pribadi”, pesan Roberth. (Boy)