Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Gelapkan Dana BST, Polsek Sulamu Periksa 6 Desa dan 1 Kelurahan

161
×

Gelapkan Dana BST, Polsek Sulamu Periksa 6 Desa dan 1 Kelurahan

Sebarkan artikel ini

Oelamasi_KlikNTT.com- Diduga menggelapkan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST), Kepolisian Sektor (Polsek) Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang melakukan Pemeriksaan atau Penyelidikan terhadap Enam Kepala Desa dan Satu Kepala Kelurahan.

Kepolisian Sektor (Polsek) Sulamu setelah melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus penggelapan dana BST yang terjadi pada Korban berinisial (SMP) dengan No Laporan Aduan (L-ADU/07/V/2021/Sek Sulamu) yang beralamat di RT.24/RW.11, Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

IPDA Defri, Kapolsek Sulamu kepada media Kamis, (18/06) siang di ruang kerjanya mengatakan, setelah Polsek melakukan penyelidikan dalam pengaduan yang sudah di sampaikan, pihaknya membentuk tim, di mana melibatkan hampir sebagian dari Anggota yang ada di Polsek Sulamu.

Sehingga dari hasil pemeriksaan adanya indikasi Korban-korban yang lain dan dari tempat atau Desa-desa yang lain, bukan cuman di Kelurahan Sulamu saja.

“Tim kita bentuk, kita akan melakukan penyelidikan di enam desa dan satu kelurahan yang ada di kecamatan sulamu, kita panggil semua kepala desa dan kita akan undang yang mana mekanisme pemeriksaan atau penyelidikan”, jelas Defri.

Lebih lanjut, Ia menguraikan bahwa yang pertama, Ia akan minta daftar nama yang sudah dikirimkan sesuai keputusan dari Kementerian Sosial yang berhak menerima BST, data-data yang dimaksudkan, dan verifikasi proses pengumpulan data dengan Dinas Sosial Kabupaten Kupang, Kantor POS Persero Kupang, karena tim telah bersurat untuk meminta data atau nama-nama yang sudah turun dari Kementrian Sosial sebagai yang berhak menerima.

Kedua, data dari Desa maupun data di Kantor POS, Ia akan cocokkan supaya bisa diketahui mana Orang-orang yang namanya berhak dan telah menerima ataupun yang namanya ada tetapi belum mendapatkan haknya.

Ketiga, Ia aktifkan peran dari Bhabinkamtibmas yang adalah Pengemban Polisi Masyarakat (Polmas) di Desa atau Kelurahan yang tidak masuk dalam Tim penyidik atau penyelidik, agar bertugas untuk datang atau kunjungi langsung ke rumah Orang-orang sebagai penerima BST.

Dan yang keempat, “kita fokuskan tim dalam pemeriksaan dari awal sampai akhir yaitu sejak tahun 2020 hingga 2021”, tutup Defri. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *