Oelamasi_KlikNTT.com- Turut serta dalam menikmati penyelewengan Alokasi Dana Desa dengan nilai Rp1 miliar lebih, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang menetapkan satu lagi Tersangka yakni Bendahara Desa Kolabe, Amfoang Utara, Kabupaten Kupang, NTT.
Demikian hal ini dikatakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Kupang, Shirley Manutede, SH,MH kepada media ini Selasa,(22/06) siang diruang kerjanya.
Berkaitan dengan pengelolaan Dana Desa, Kepala Kejaksaan melalui Pidana Khusus (Pidsus) menangani satu perkara yang mana sudah diajukan ke Pengadilan Tipikor Kupang dan sudah ada putusan, sudah lakukan eksekusi serta telah ditelaa putusannya.
Pihaknya juga telah menambah satu Tersangka (Tsk) baru yakni, Bendahar Desa Kolabe. Pasalnya, uang diperuntukan untuk kepentingan pribadi. Makanya cepat, karena langsung di akui.
“Karena dari hasil sidang, bendahara juga ikut menikmati kerugian keuangan negara yang diselewengkan itu. Kerugian negara itu kan satu m lebih. Dia juga mengaku dan terbukti memakai uang sekitar seratusan lebih”, jelasnya.
Lanjutnya, namun akibat dari perbuatan Bendahara, sehingga uang Rp1 miliar lebih tersebut bisa keluar. Jadi untuk sementara, pihak Kejaksaan sudah memproses Satu Desa.
Ia menambahkan bahwa Pihaknya juga telah menerima laporan pengaduan kurang lebih sekitar Tujuh sampai Delapan Desa.
Tetapi berdasarkan regulasi SOP laporan Dana Desa, Kejaksaan akan meminta dari Inspektorat Kabupaten Kupang.
“Jadi kami sudah bersurat ke bupati, bupati memerintahkan inspektorat untuk mengaudit, nanti kalau inspektoratnya ada kerugian negara dan benar-benar memenuhi unsur, kita akan proses”, ungkap Manutede. (Boy)