Kupang_KlikNTT.Com-Mencermati perkembangan pandemi Covid-19 di wilayah NTT yang saat ini menunjukkan peningkatan dan penyebaran yang masiv, maka Pemerintah Provinsi NTT, dalam hal ini Dinas Perhubungan NTT mengelurkan surat edaran nomor : Dishub.550/553.440/284/VII/21 terkait pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam wilayah NTT yang di keluarkan Dinas Perhubungan pemerintah Provinsi NTT tertanggal 6 Juli 2021.
Poin pertama : tidak melakukan penerbangan, pelayaran maupun penyeberangan ke daerah tujuan yang termasuk dalam kategori Zona merah Covid-19 dalam wilayah NTT sampai daerah tersebut dinyatakan Zona Hijau.
Poin kedua : pelayanan dan pengoperasian pada wilayah yang bukan Zona merah harus menerapkan protokol kesehatan pada sarana angkutan secara ketat serta membatasi jumlah penumpang maksimal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Namun belum berselang satu hari, surat edaran di atas di cabut oleh kepala Dinas perhubungan untuk kembali merumuskan kebijakan lebih lanjutan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT, Ishak Nuka, membenarkan jika Surat edaran terkiat pembatasan pelayanan angkutan udara, laut dan penyeberangan pada daerah yang masuk dalam zona merah Covid-19 dalam wilayah NTT di cabut Sambil menunggu surat edaran baru.
“Surat kemarin nanti kita cabut dan direvisi. Sambil menunggu surat baru, maka semua penerbangan dan pelayaran masih dibolehkan hingga terbitnya surat baru. Hal ini dimaksudkan juga agar masyarakat bisa lebih siap”tegasnya lewat chat whatshapp, rabu(7/7/2021).
Lampiran hasil pertemuan antara Operator Angkutan Udara, Angkutan Laut, dan Bandara terkait Surat Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT tentang Pembatasan Pelayanan Angkutan Udara, Laut dan penyebrangan antara zona merah Covid-19 di wilayah NTT yang dilaksanakan pada rabu 7 Juli 2021.
Hasil kesepakatan antara lain:
1. Kepala Dinas Perhubungan Provinsi NTT akan mencabut surat tersebut dan akan merumuskan kebijakan lebih lanjut;
2. Selama proses perumusan peraturan / kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut & penyeberangan maka seluruh operasional penerbangan *tetap beroperasi secara normal mengikuti peraturan Nasional* sampai dengan ketentuan lebih lanjut;
3. Apabila terdapat peraturan/kebijakan pembatasan pelayanan angkutan udara, laut & penyeberangan yg akan dikeluarkan oleh pemerintah Propinsi NTT dikemudian hari maka akan disosialisasikan terlebih dahulu sebelum berlakunya peraturan/kebijakan dimaksud.(**)