Kupang_KlikNTT.Com_Kapolda NTT, Irjen Pol. Lotharia Latif, memerintahkan anggotanya untuk menangkap dan menindak tegas warga yang mengambil paksa jenazah Covid-19.
Kapolda menegaskan sikapnya itu kepada awak media di Mapolda NTT, Kamis (22/7/2021).
“Saya tidak akan berikan toleransi lagi bagi warga masyarakat yang mengambil paksa jenazah Covid-19 walau dengan alasan apa pun ,” tegas Kapolda.
Kapolda menegaskan sikapnya itu menyusul insiden perebutan jenazah di RS Siloam Kupang, Rabu (21/7/2021).
Menurut Kapolda, warga yang mengambil paksa jenazah korban Covid-19 akan dikenakan pasal 212 dan 218 KUHP dan pasal 93 UU Nomor 2018 tentang karantina kesehatan.
Kesehatan masyarakat, kata Kapolda, jauh lebih penting dan diutamakan.
Karena itu kepada para kapolres dan kapolsek di NTT, Kapolda memerintahkan untuk menangkap dan memroses hukum warga masyarakat yang memaksa mengambil jenazah korban Covid-19.
“Jangan karena emosional harus mengambil paksa jenazah covid. Saat ini saya telah perintahkan kapolres untuk melaksanakan swab bagi beberapa warga yang kemarin kontak erat dengan jenasah covid yang diambil paksa,” tegasnya.
“Mulai saat ini, saya tidak mentolerir lagi, akan langsung ditangkap dan ditindak sesuai proses hukum yang berlaku,” tegas jenderal dua bintang ini.
Apabila ada keluarga ingin melihat jenazah, kata Kapolda, maka harus melalui koordinasi yang baik dengan pihak rumah sakit, tapi jangan pernah mencoba mengambil paksa jenazah.(**)