Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

3 ketentuan baru dalam penerapan PPKM level IV di Pemerintah Kota kupang.

132
×

3 ketentuan baru dalam penerapan PPKM level IV di Pemerintah Kota kupang.

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Pelaksanaan PPKM level IV di Kota kupang merujuk pada instruksi Mentri dalam Negeri nomor 25 tahun 2021. Sesuai instruksi kementrian kesehatan menetapkan 3 kabupaten/kota di NTT menerapkan PPKM level IV, yakni kabupaten Sikka, Sumba Timur dan Kota Kupang.

Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man, dalam jumpa pers, Senin (26/7/2021) di kantor wali kota kupang, Pemerintah Kota Kupang langsung menyikapi dengan melakuka rapat terbatas sehingga  menerbitkan surat edaran PPKM level IV.

“Pada intinya, edaran yang kami buat sesuai dengan instruksi mentri dalam negeri nomor 25 tahun 2021, namun terdapat klausul kepada kepala daerah yang dibutuhkan ditingkat daerah. Surat edaran PPKM level IV 95 sama dengan penerapan PPKM level III”, imbuhnya.

Ada 3 kententuan baru dalam surat edaran pelaksanaan PPKM level IV oleh pemerintah Kota Kupang, yakni :

Pertama, Seluruh aktivitas kemasyarakan diperkenankan hanya sampai dengan pukul 21.00 sesudah itu Pol PP dibantu oleh TNI-Polri dan tim gugus akan dilakukan penertiban, sekaligus memberikan sanksi tegas, seperti cabut ijin usaha, KUHP ditangani oleh polisi atau undang-undang karantina, teknisnya ditangani oleh Polisi.

Kedua, Kegiatan ekonomi seperti pasar di buka dari jam 04.00-10.00 dan 17.00 – 20.00 wita, dengan dampingan dari TNI-Polri, Pol PP dan dinas pergubungan.

“jika tidak mengikuti aturan yang sudah di atur, maka akan dikeluarkan dari pasar. Sanksinya penjual dihentikan berjualan selama satu minggu, dan sopir dari luar kota yang tidak mengikuti protokol kesehatan akan dilarang masuk dalam pasar” jelasnya.

Ketiga, Untuk akhir pekan (jumat, sabtu dan minggu) akan dilakukan pembatasan di pintu masuk kota Kupang yang diatur oleh Dinas perhubungan dan TNI-Polri. “Kami akan berlakukan penyekatan atau pembatasan warga kota kupang yang melakukan rekreiasi (Piknik) dalam dan luar kota kupang untuk sementara dilarang karena resikonya sangat tinggi, apalagi yang belum vaksinasi”, serunya.

“Demi kebaikan kita semua maka kami wajib mengeluarkan surat edaran dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 di Kota kupang”, katanya.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *