Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Pemkot Akan Hentikan Bantuan Jaminan Sosial dan Administrasi kepemerintahan Jika Warga tidak mau Menerima Vaksin

84
×

Pemkot Akan Hentikan Bantuan Jaminan Sosial dan Administrasi kepemerintahan Jika Warga tidak mau Menerima Vaksin

Sebarkan artikel ini

Kota Kupang_KlikNTT.Com_Pemerintah Kota kupang akan menghentikan bantuan tunai dan layanan adminstrasi lainnya, jika warga kota kupang tidak mau menerima Vaksin untuk memutuskan rantai penyebaran Covid-19 di kota kupang.

Ketegasan tersebut tertuang dalam Instruksi Wali Kota Kupang tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 terkait pengendalian penyebaran COVID-19. Instruksi ini diterima pada Selasa (27/7/2021).

Dalam instruksi tersebut ditegaskan akan dikenakan sanksi yaitu penundaan pemberian jaminan sosial atau bansos dan penundaan pemberian layanan administrasi pemerintahan mulai dari tingkat RT sampai dengan tingkat Kota seperti KTP, akta dan administrasi lain-lain.

Namun, untuk masyarakat yang secara medis Hipertiroid/hipotiroid atau tidak memenuhi syarat vaksinasi dikecualikan dan harus dibuktikan dengan keterangan dokter dari puskesmas, Rumah sakit serta klinik kesehatan.

Instruksikan ini memperhatikan peningkatan secara signifikan penularan dan paparan Covid-19 dan untuk mengantisipasi masuknya varian baru (Delta) Covid-19 yang penyebarannya lebih cepat dan masif serta Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 25 tahun 2021.

Juga disebutkan pada poin ke-7 Satuan Polisi Pamong Praja  (Sat Pol PP) Kota Kupang, Satgas, Gugus Tugas Covid-19 dan instansi terkait lainnya sesuai tugas dan fungsinya berkoordinasi dengan TNI/Polri, melakukan operasi termasuk  dimalam hari untuk memastikan penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dan pembatasan tersebut dan bila terjadi  pelanggaran diberikan sanksi yang tegas sesuai KUHP, UU Nomor 16 Tahun 2018 tentang karantina Kesehatan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Sedangkan pada poin ke-8, memuat, pembagian sektor esensial, non esensial dan kritikal serta pengaturan jadwal kerja dilingkungan Pemerintah Kota Kupang selama penerapan PPKM Level IV, diatur secara tersendiri dengan Edaran dari Badan Kepegawaian, Pelatihan dan Pengembangan Daerah Kota Kupang.

Sementara Poin ke-9, Pada saat Instruksi ini mulai berlaku, surat Edaran Wali Kota Kupang Nomor 046/ HK.443.1/VII/2021, tanggal 21 Juli 2021 tentang Perpanjangan Kedua Atas Penebalan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Skala Mikro di Kota Kupang untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Instruksi Walikota ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021 sampai dengan tanggal 3 Agustus 2021 mendatang.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *