Kota Kupang_KlikNTT.com_Di tengah pandemi Covid-19 yang masih berlangsung dan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Pemerintah hadir melalui pajak dengan kembali menambah insentif di bidang perpajakan.
Tambahan insentif diberikan dalam bentuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 102/PMK.010/2021 yang ditetapkan tanggal 30 Juli lalu.
Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan bahwa insentif ini menjadi tambahan paket insentif perpajakan yang sudah ada sebelumnya. Hal ini juga merupakan bagian dari Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan diharapkan dapat membantu pelaku usaha sektor ritel khususnya para pedagang eceran.
Pedagang eceran sendiri merupakan pengusaha yang seluruh atau sebagian usahanya melakukan penyerahan barang atau jasa kepada konsumen akhir. Sementara yang dimaksud dengan ruangan atau bangunan dalam insentif ini dapat berupa toko atau gerai yang berdiri sendiri atau yang berada di pusat perbelanjaan, kompleks pertokoan, fasilitas apartemen, hotel, rumah sakit, fasilitas pendidikan, fasilitas transportasi publik, fasilitas perkantoran, atau pasar rakyat.
Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran, wajib membuat faktur pajak dan laporan realisasi PPN ditanggung pemerintah. Laporan realisasi tersebut harus dibuat setiap masa pajak sesuai dengan saat pembuatan faktur pajak dan disampaikan secara daring melalui www.pajak.go.id paling lama akhir bulan berikutnya setelah masa pajak. Apabila PKP tersebut tidak menerbitkan faktur ataupun tidak menyampaikan laporan realisasi PPN DTP maka dianggap tidak memanfaatkan insentif PPN ini.
“Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan jasa sewa ruangan atau bangunan kepada pedagang eceran silakan memanfaatkan insentif ini secara maksimal mulai dari Agustus sampai dengan Oktober nanti. Adanya insentif ini sendiri diharapkan dapat membantu para pelaku usaha sektor perdagangan eceran dalam menghadapi pandemi Covid-19 yang akhirnya dapat mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional” ujar Ayu.
Dengan berbagai kebijakan insentif ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk turut hadir menjaga keberlangsungan usaha pelaku ekonomi melalui pajak. Tak hanya itu, di saat yang sama, transformasi digital di sektor perpajakan juga sedang dijalankan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai bagian dari program reformasi perpajakan. Salah satu tahapan yang saat ini tengah berlangsung yaitu adanya Program Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP).
Program PSIAP ini bertujuan untuk mewujudkan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel yang mempunyai proses bisnis yang efisien. Output yang diharapkan adalah terbangunnya sinergi yang optimal antar lembaga, terciptanya kepatuhan wajib pajak dan tentu saja meningkatnya penerimaan pajak.
KPP Pratama Kupang sebagai unit vertikal DJP berkomitmen untuk turut mendukung dan menyosialisasikan reformasi perpajakan yang tengah dilakukan DJP sebagai bentuk perbaikan diri menghadapi dinamika perubahan masyarakat.
“Tak lupa kami juga kembali mengajak para wajib pajak, masyarakat dan pemangku kepentingan untuk turut mendukung program reformasi perpajakan. Dengan institusi perpajakan yang kuat, kredibel dan akuntabel diharapkan optimalisasi penerimaan negara dapat tercapai sehingga dapat digunakan untuk mendanai berbagai program pelayanan publik serta mendorong terwujudnya pertumbuhan ekonomi nasional.” tambah Ayu.(tim)