Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Gunakan Dana BTT 1,7 Miliar Tanpa Surat Pernyataan Bencana dari Bupati, Fraksi PDIP Sebut Ada Indikasi Korupsi

64
×

Gunakan Dana BTT 1,7 Miliar Tanpa Surat Pernyataan Bencana dari Bupati, Fraksi PDIP Sebut Ada Indikasi Korupsi

Sebarkan artikel ini

Ende_KlikNTT.Com_Penggunaan Dana Bantuan Tidak Tetap ( BTT )untuk tanggap darurat yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada awal tahun 2021 tanpa disadari oleh surat pernyataan bencana dari Bupati selaku Kepala Daerah, Fraksi PDI Perjuangan Menilai bahwa adanya indikasi Korupsi.Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan, Vinsen Sangu dalam Pres rilis nya yang diterima media ini Minggu (29/08/2021)

Vinsen Menjelaskan Bagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, penggunaan anggaran BTT dimaksud kurang didukung dengan kebijakan daerah yang kuat di mana dalam Rapat dengar pendapat antar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan menemukan fakta atas penjelasan Pj. Kepala BPBD Kabupaten Ende bahwa tidak ada pernyataan bencana dari Bupati selaku Kepala daerah karena  pernyataan bencana dimaksud adalah salah satu syarat penting dalam penggunaan anggaran tanggap darurat di daerah.

” Ketiadaan surat pernyataan bencana tersebut adalah kerapuhan pemerintah daerah dalam pembiayaan kegiataan kedaruratan dan bisa dikategorikan tindakan yang berpotensi penyalagunaan kekuasaan yang berdampak korupsi.

Vinsen Menambahkan Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan penting agar pemerintah daerah melalui BPBD sebagai institusi penanggung jawab dibidang kebencanaan, yang meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, wajib hukumnya agar penanganan bencana harus taat regulasi khususnya berdasarkan amanat UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Vinsen Menambahkan Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Kepolisian atau kejaksaan, berkenan untuk melakukan tindakan hukum seperlunya, sehingga potensi penyalagunaan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan sedini mungkin.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *