Ende_KlikNTT.Com_Menanggapi Catatan dan Pernyataan Fraksi PDI-P terkait penggunaan Dana BTT Senilai 1,7 Miliar yang tidak disertai dengan Pernyataan Bencana dari Kepala Daerah yang menjadi temuan Fraksi PDIP Pada saat Rapat dengar Pendapat beberapa Waktu lalu Plt.Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende Ida Kristina Muda Mite Membantah bahwa penggunaan dana BTT sudah di sertakan dengan Pernyataan Bencana dari Kepala Daerah.Hal ini disampaikan Ida Kristina Muda Mite saat di hubungi Media ini melalui Telepon Seluler nya.Senin (30/08/2021)
Merespon Media ini Ida Menjelaskan bahwa dirinya akan berkoordinasi dengan Pelaksana Tugas BPBD untuk membicarakan Masalah ini Karena mengingat dirinya sudah berakhir masa Tugas Sebagi PLT. Tetapi secara prinsip dirinya menjelaskan Bahwa Pihaknya Sudah Menggunakan Dana BTT ini sesuai dengan Mekanisme yang disertai dengan Surat Pernyataan Bencana dari Bupati Selaku Kepala Daerah.
“Saya menjawab secara singkat saja adik Bahwa penggunaan Dana BTT sudah di sertakan dengan Surat Pernayataan Bencana dari Kepala Darah, Karena Kalau tanpa syarat yang lengkap dan Tidak mempunyai Surat Pernyataan Bencana daerah Tidak Mungkin dari Badan Keuangan Mencairkan dana Tersebut.Tegas Ida.
Sebelumnya diberitakan media ini dalam rilis yang di terima dari ketua fraksi PDI Perjuangan Vinsen Sangu Bahwa Penggunaan Dana Bantuan Tidak Tetap ( BTT )untuk tanggap darurat yang ditangani Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Ende pada awal tahun 2021 tanpa disadari oleh surat pernyataan bencana dari Bupati selaku Kepala Daerah, Fraksi PDI Perjuangan Menilai bahwa adanya indikasi Korupsi.
Vinsen Menjelaskan Bagi Fraksi PDI Perjuangan DPRD Kabupaten Ende, penggunaan anggaran BTT dimaksud kurang didukung dengan kebijakan daerah yang kuat di mana dalam Rapat dengar pendapat antar pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Ende beberapa waktu lalu, Fraksi PDI Perjuangan menemukan fakta atas penjelasan Pj. Kepala BPBD Kabupaten Ende bahwa tidak ada pernyataan bencana dari Bupati selaku Kepala daerah karena pernyataan bencana dimaksud adalah salah satu syarat penting dalam penggunaan anggaran tanggap darurat di daerah.
” Ketiadaan surat pernyataan bencana tersebut adalah kerapuhan pemerintah daerah dalam pembiayaan kegiataan kedaruratan dan bisa dikategorikan tindakan yang berpotensi penyalagunaan kekuasaan yang berdampak korupsi.
Vinsen Menambahkan Karena itu, Fraksi PDI Perjuangan memberikan catatan penting agar pemerintah daerah melalui BPBD sebagai institusi penanggung jawab dibidang kebencanaan, yang meliputi pra bencana, saat bencana dan pasca bencana, wajib hukumnya agar penanganan bencana harus taat regulasi khususnya berdasarkan amanat UU nomor 24 tahun 2007 tentang penanggulangan Bencana dan PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Vinsen Menambahkan Fraksi PDI Perjuangan juga meminta Kepolisian atau kejaksaan, berkenan untuk melakukan tindakan hukum seperlunya, sehingga potensi penyalagunaan anggaran dan potensi kerugian keuangan negara dapat ditekan sedini mungkin.***