Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

KANWIL DJP NUSA TENGGARA MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN DPMPTSP NUSA TENGGARA TIMUR

161
×

KANWIL DJP NUSA TENGGARA MELAKUKAN PERJANJIAN KERJA SAMA DENGAN DPMPTSP NUSA TENGGARA TIMUR

Sebarkan artikel ini

Kupang_KlikNTT.Com_Kantor Wilayah Direktur Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Timur melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Sinergitas dalam Pengamanan Penerimaan dan Implementasi Surat Keterangan Fiskal Wajib Pajak. Acara tersebut dilaksanakan di Aula Sasando Kantor  Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang pada Rabu, 1 September 2021. Acara yang dilaksanakan pada pukul 14.00 WITA tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Nusa Tenggara Timur, Marsianus Jawa, beserta pejabat eselon III dan IV  dan Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi beserta para pejabat eselon IV.

Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi mengatakan, Proses Penandatanganan kerjasama ini dilaksanakan secara desk to desk dan mempertimbangkan kondisi  Pandemi Covid 19 yang melanda Indonesia.

“Dikarenakan lokasi Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara berlokasi di Lombok, Nusa Tenggara Barat, dan masih dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakan (PPKM), penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilaksanakan secara desk to desk. Untuk itu,  Kepala DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur akan terlebih dahulu menandatangani perjanjian tersebut kemudian dokumen akan dikirim ke Lombok untuk ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara, Belis Siswanto. Kegiatan tersebut juga disaksikan secara daring oleh Mokh. Solikhun, Pelaksana Tugas Kepala Bidang Pelayanan, Penyuluhan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Nusa Tenggara,” ungkap Dewi

“Salah satu poin penting dalam perjanjian tersebut adalah, wajib pajak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran  Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi melalui DPMPTSP Provinsi Nusa Tenggara Timur wajib melampirkan Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak. Cara memperoleh SKF tersebut adalah melalui laman djponline.pajak.go.id. Jika wajib pajak dalam prakteknya mengalami kesulitan, dapat menghubungi melalui nomor live chat yang telah disediakan KPP Pratama Kupang atau datang langsung ke kantor untuk konsultasi.
Secara garis besar dalam perjanjian kerja sama tersebut memuat hak dan kewajiban masing – masing pihak terkait pertukaran data dan informasi serta edukasi kewajiban perpajakan. Diharapkan dengan penandatanganan kerja sama tersebut akan membentuk sinergi antar instansi yang kuat sehingga dapat mengoptimalkan penerimaan perpajakan khususnya di Provinsi Nusa Tenggara Timur.” jelasnya

Sementara itu, Kepala DPMPTSP Provinsi NTT, Marsianus Jawa saat di wawancarai, menyampaiakan  Komitmen Pemerintah Provinsi NTT untuk bersinergi dengan KPP Pratama Kupang untuk mengkawal dan memastikan secara administratif setiap persyaratan sesuai kewenangan yang dimiliki Pemerintah Provinsi NTT.

“Pendelegasian kewenangan dari Bapak Gubernur, kami optimalkan guna mendukung peningkatan pendapatan Negara dan Daerah dari sektor Pajak.” Ungkap Kadis Marsianus

“Setelah Kesepakatan kerjasama ini, Bagi para pihak yang menyampaikan permohonan izin Pemasukan/Pengeluaran  Ternak Bibit dari dan ke Wilayah Provinsi serta izin Pemasukan/Pengeluaran Ternak Potong dari dan ke Wilayah Provinsi agar melampirkan persyaratan berupa Surat Keterangan Fiskal (SKF) dari Kantor Pelayanan Pajak yang selanjutnya kami terbitkan izinya sesuai mekanisme yang berlaku,” Tegas Kadis(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *